MESUJI – www.
lampungmediaonline.com – Sepertinya kepala desa gedung mulya sudah tidak taat lagi dengan peraturan, pasalnya masyarakat desa gedung Mulya kecamatan tanjung raya kabupaten Mesuji mengeluhkan dugaan terkait penjualan tanah hak desa yang di jual oleh kepala desa gedung Mulya tanpa ada musyawarah. Jumat (13/12).
Warga desa gedung Mulya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa kades gedung Mulya Harsono telah menjual tanah yang harusnya menjadi hak desa kepada Jarkasi warga desa bujung burung,
Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah sisa pengukuran tanah warga desa gedung Mulya yang terletak di RK 3 RT 11
“Tanah itu adalah tanah sisa dari pengukuran tanah milik sodara gendon yang seharusnya tanah saudara gendon adalah 2 Ha tapi setelah diukur tanah tersebut lebih setengah ha,yang pastinya lebih 65 m x 100 m makanya lebihnya itu adalah tanah milik desa” kata nya
Ia pun menambahkan bahwa seharusnya kalau pun tanah itu mau dijual ya harus dimusyawarahkan dulu karena tanah tersebut adalah tanah hak desa.
“Tanah itu hak desa harusnya kalau mau dijual ya harus dimusyawarahkan dulu, uang nya untuk apa dan sebagainya” tambahnya
Sementara itu ketua BPD desa gedung Mulya Ismail Hasan saat dimintai keterangan terkait tanah yang dijual oleh kades Harsono tersebut mengatakan tidak tau klo tanah tersebut dijual.
“Lho malah Saya tidak tau, saya tidak pernah diajak musyawarah” kata Ismail hasan sampai berita ini diturunkan kades gedung Mulya belum bisa dikonfirmasi.
Saat dihubungi oleh Lampung media, untuk kompirmasi terkait penjualan tanah milik desa gedung mulya, melalui via telepon seluler, tiga nomor hp yang biasa dipakai oleh Harsono, tidak satupun yang aktif. (her)