Lampung tengah,www.lampungmediaonline.com Untuk yang ke sekian kalinya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)6 Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Kabupaten Lampung Tengah melaporkan oknum Kepala Kampung yang di duga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa.
LSM LPAB melaporkan SG oknum Kepala Kampung Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram, Akibat dugaan mark up Anggaran Dana dan Dana Desa Tahun 2016, 2017, dan 2018 lalu.
Hal tersebut di sampaikan Sofyan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LPAB saat di konfirmasi awak media di Hotel BBC Bandar Jaya Lampung Tengah. (24/02/2020).
Diduga kurang lebih 40 persen terdapat kerugian negara pada pembangunan fisik volume pekerjaan, pembangunan gorong-gorong dan drainase yang seharusnya ada di SPJ 3000 meter lapen selama 3 tahun, per 1000 meter jatah aspal 56 drum. Sedangkan yang digunakan hanya 16-20 drum.
Drainase 9000 m selama 3 tahun, ada yg 35 cm ada yang 40 cm, ada yang 45 cm. faktanya adukan semen dan pasir tidak sesuai dengan SPJ, hanya Menghabiskan Lebih kurang 400 sak semen, namun berdasarkan temuan yang di gunakan hanya 200 sak semen.
“Siang hari ini kita sudah laporkan kepada Kejati Lampung, terkait dengan penyimpangan anggaran dana desa 3 tahun berjalan di kampung Uman Agung Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah tahun,”kata Sofyan.
Karena menurut Sofyan seluruh temuan ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat.”Kami berharap pada proses seluruh permasalahan yang ditemukan ini bisa ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada di negara kesatuan Indonesia, seperti yang sudah kita sampaikan dalam laporan, “jelas Sofyan di hadaaon wartawan.
Selain pembangunan drainase, Gorong-gorong, Flat beton, dan di sini ada beberapa Item memang sangat nampak sekali kerugian negaranya antara lain penjualan aset milik BUMK, sep2erti contoh penjualan sapi, kambing milik UMBK.
Keseluruhannya itu lebih kurang 1,5 dari 3,5 itu diduga di maek up oleh oknum kepala Kampung tersebut, Kami sudah melakukan investigasi dan mendatangkan konsultan untuk mengecek kerugian, “tegasnya.
Dari hasil investigasi itu yang menjadi dasar pelaporan LSM LPAB, untuk pengerjaan Lapen di orang ketigakan dan di duga juga pengerjaan Lapen ini tidak sesuai dengsn spek.
“Contoh pengerasan jalan sampai dengan lapen di situ ada mark up aspal yang harusnya 56 drum 1 kilo, Namun yang diterapkan ke jalan itu semuanya 19 drum,”pungkas Sofyan.
Sopyan berharap, Tindakan hukum terkait dengan penanganan korupsi yang ada di Lampung Tengah ini khususnya Kejari Lampung Tengah karena dari beberapa persoalan yang sudah laporkan tidak ada penindakan.
“Sudah jelas-jelas jadi tersangka tindak ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum. Seolah-olah bahwa aturan atau proses ini di kesampingkan. Maka kami langsung kepada Kejati Lampung, Sesuai dengan surat permohonan yang kita mohonkan kepada Kejati Lampung, Minta persoalan ini apa yang sudah kita laporkan ditangani dan diperiksa oleh Kejati,”harapnya.
Ketua LSM LPAB Sofyan, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melaporkan, Selaku DPC LPAB Lampung Tengah meminta Kejati meminta atau memohon waktu 17 hari dari laporan ini diterima dan akan segera ditinjak lanjuti.
Sebelumnya, Demo di Kejari Lamteng, Warga Minta Kakam Diadili
Kasus penyimpangan ADD di Kampung Payungmakmur, dilanjutkan masyarakat dengan ngelurug ke Kejari Lampung Tengah, Senin (29/7/2019) Didampingi LSM LPAB, mereka minta kakam Payungmakmur diadili.
Tidak hanya itu, massa juga meminta Polres Lamteng menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan ADD Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, dan Kampung Padangratu, Kecamatan Padangratu beberapa kampung lainnya.
Dalam orasi pengunjuk rasa yang dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP Lamteng juga menilai bupati kurang tanggap terkait masalah ini Inspektorat dinilai menutup-nutupi kesalahan kepala kampung.(Andri)