Pringsewu, lampungmediaonline.com – Sementara itu anggota LSM JPK (jaringan pemberantasan korupsi) , Anton irawan mengatakan bahwa yang namanya dana desa itu untuk memperdayakan masyarakat bukan semata untuk kepentingan pribadi ,kalau memang masih bisa di kerjakan manual kenapa harus memakai alat berat.
“Dana desa itu kegunaannya untuk memperdayakan masyarakat kalau memang masih bisa di kerjakan manual kenapa harus memakai alat berat, dan dana desa penggunanya harus mengacu PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU No.6 tahun 2014, cukup jelas di pasal 34 ayat 1 tentang peran serta masyarakat jadi kalau sampai masyarakat tidak di libatkan itu sudah menyalahi aturan” kata anton lsm jpk, minggu (7/8).
Bahkan, LSM JPK menyayangkan Dinas BPMPP kenapa membiarkan pekerjaan tersebut di laksanakan sudah jelas itu kan menyalahi aturan “BPMPP harus melakukan tindakan tegas sebab itu sudah menyalahi aturan , sudah jelas itu kan bisa di kerjakan secara manual kenapa harus memakai alat berat dan BPMPP harus melakukan pembinaan supaya kepala pekon tau aturan atau undang-undang” tegasnya.
untuk diketahui Dana desa pekon tunggul pawenang kecamatan adiluwih kabupaten pringsewu tahun 2016 dengan anggaran Rp 598.367.368 , di keluh kan warga masyarakat pasalnya kepala pekon tidak ada ke transparan dengan masyarakat seperti pembuatan pelebaran jalan desa tanpa ada keterlibatan masyarakat sebab memakai alat berat , yang seharusnya bisa di kerjakan oleh masyarakat secara manual.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga yang namanya engan dikorankan, ia menjelaskan bahwa pembuatan pelebaran jalan yang seharusnya bisa di kerjakan secara manual/melibatkan masyarakat (padat karya) namun di kerjakan dengan mengunakan alat berat. “pembuatan pelebaran jalan mengunakan alat berat mas, itu kan bisa di kerjakan secara manual sehingga kami bisa ikut kerja” katanya, Juma’at (5/8)
lebih lanjut ia menjelaskan Pembangunan infrastruktur dengan dana desa harus melibatkan masyarakat desa setempat supaya masyarakat benar-benar menikmati dana desa, bahkan mirisnya lagi pada saat pelebaran jalan tersebut tanpa ada musyawarah pekon terlebih dahulu, sebab jalan tersebut merupakan jalan usaha tani yang di bagun dari dinas pertanian. ” pelebaran jalan masyarakat tidak ada yang tau mas, asal kerja saya kapan rapatnya sebab jalan itu kan sudah pernah di sabes oleh dinas pertanian/jalan usaha tani” ungkapnya.
Di tempat terpisah kepala pekon tunggul pawenang, Heru efendi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pembuatan pelebaran jalan di dusun 2 sudah ada musyawarah pekon ,memang ada beberapa warga yang sempat nggak hadir sehingga tidak mengetahui. ” musyawarah pekon sudah kami laksanakan mas, memang ada beberapa warga yang nggak hadir makanya tidak tau, dan itu pun atas dasar kesepakatan masyarakat” kata Heru efendi, sabtu (6/8).
Lanjutnya, saya rasa sudah tidak ada masalah terkait pelebaran jalan mengunakan alat berat, sebab kemarin sudah di periksa oleh ,dinas BPMPP, dinas PU dan inspektorat. ” kemarin kami sudah di periksa oleh Dinas BPMPP, Dinas PU, inspektorat dan mereka tidak mengasih teguran atau kompelin” tegasnya. (fakih)