Lampung Timur, www.lampungmediaonlime.com Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur ( LSM Genta Lamtim) akhirnya melaporkan paket pekerjaan infrastruktur Lampung Timur (lam-tim) dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Lamtim tahun anggaran 2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (2/2/2022).
Kepada wartawan, Ketua LSM Genta Lamtim, Fauzi Ahmad mengatakan bahwa sebelumnya LSM Genta sudah mengirimkan surat kepada KPK RI dan Kejagung agar memeriksa pekerjaan konstruksi di Lampung Timur dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggap gagal konstruksi dalam pengerjaannya karena baru beberapa bulan pekerjaan selesai kondisinya sudah rusak.
“Surat kami kepada KPK pada saat itu direspon oleh KPK dan langsung memberikan arahan apa saja data yang harus kami lengkapi dan kami bawa, untuk itu pada hari ini kami mengantarkan langsung data data yang dibutuhkan”,ungkapnya
“Sedangkan laporan ke Kejagung hari ini kita sampaikan langsung dan kami diterima oleh petugas piket yakni Jaksa Muda Ulie untuk melaporkan dan memberikan bukti bukti dan data data yang dubutuhkan dalam laporan kami”,tambahnya
“Kami juga membawa tanda tangan masyarakat yang menyayangkan atas buruknya kondisi pekerjaan dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Lampung Timur 2021”,lanjutnya
“Kami mengharapkan aparat Komisi Pemberantas Korupsi dan Kejaksaan Agung bisa menjadi tempat pengaduan yang bisa bertindak sesuai hukum yang berlaku” ,tutupnya
Sementara itu Jaksa Muda Ulie yang menerima berkas pengaduan LSM Genta Lamtim mengungkapkan bahwa akan mempelajari laporan LSM Genta dan akan terus berkomunikasi untuk perkembangan pelaporan tersebut.(Fauzi)