Pringsewu, lampungmediaonline.com – LSM Lembaga penggerak anak bangsa (LPAB) memintak kepada penegakan hukum untuk segera menindak lanjuti terkait kasus dugaan potongan dana tunjangan sertifikasi di dinas pendidikan kebudayaan dan pariwisata kabupaten pringsewu.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua LSM LPAB, Sopian as St mengatakan bahwa penegak hukum harus segera menindaklanjutinya”penegak hukum harus segera menindaklanjuti terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru sudah jelas itu pungli”kata Sopian ketua LSM LPAB, jum’at(21/10).
Lanjut sopian, kami akan melaporkan permasalahan tersebut ke kejaksaan dan demo dinas pendidikan kebudayaan dan pariwisata”kami akan segera melaporkan permasalahan tersebut ke kejaksaan apabila permasalahan tersebut tidak di tidak lanjuti oleh kepala dinas pendidikan kebudayaan dan pariwisata maka kami akan melakukan demo “tegas sopian.
Diberitakan sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, diduga melakukan pungutan liar (pungli) atas dana tunjangan sertifikasi guru yang dibagikan setiap 3 bulannya. Namun saat hal ini dikonfimasi kepada pihak Dinas Pendidikan setempat, Sekretaris Dinas Pendidikan, Supri terkesan mengelak.
Ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak, lantaran hal itu menjadi tanggungjawab Kepala Dinas (Kadis). “Saya tidak bisa berkomentar banyak mas, silahkan tanya dengan Kadis, dia yang bertanggungjawab,” elak Supri, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (19/10/2016).
Lalu saat ditanyakan tentang pegawai Dinas Pendidikan menjabat sebagai operator, bernama Heri, Supri juga mengaku tidak ada.“Yang namanya Heri operator Dinas Pendidikan tidak ada mas, mungkin Heri UPT,” ucap Supri.
Diketahui, dana tunjangan sertifikasi guru yang dicairkan setiap tiga bulan sekali, diduga dipungli. Hal itu berdasarkan pengakuan salah seorang guru penerima sertifikasi berinisial D. Ia mengatakan, bahwa saat mendapatkan dana tunjangan sertifikasi setiap 3 bulan sekali, selalu ada pemotongan. ”Setiap 3 bulan sekali kami menerima dana sertifikasi, namun ada pemotongan dari UPT Pendidikan dan Dinas Pendidikan,” ungkap D kepada Bongkar Post, Selasa(18/10).
Hal serupa juga menimpa guru berinisal ED. Ia mengatakan, bahwa telah menerima dana tunjangan sertifikasi namun dipotong oleh Dinas Pendidikan. “Setiap tiga bulan sekali saya menerima tunjangan sertifikasi guru, tapi setiap pencairan dipotong Rp100 ribu dan Rp75 ribu,” ujarnya.
Dengan kejadian ini, ia mengaku diperas oleh oknum operator Dinas Pendidikan dan UPT Pendidikan. ”Kami merasa diperas oleh operator Dinas Pendidikan yang bernama Heri dan UPT Pendidikan,” tandasnya.
Ia pun sempat menanyakan hal ini kepada Kadis Pendidikan dan Sekretarisnya, sayangnya kedua pejabat tersebut tak pernah ada di tempat.“Kami coba konfirmasi melalui hp selalu tidak pernah dijawab,” tukasnya.
Dana tunjangan sertifikasi guru tersebut, masih menurut ED, dipotong oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp100ribu per guru, dan UPT Dinas Pendidikan sebesar Rp75 ribu per guru. (fakih).