Lampung, www.lampungmediaonline.com Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)Badan Kontak Majelis Ta’lim Kota Bandar Lampung melakukan perpanjangan akreditasi hari Selasa, 13 Desember 2022 di kantor LKS BKMT di Jl. Bijaksana 1 blok C3 Gunung Terang, kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Badan Kontak Majelis Ta’lim yang disingkat (BKMT) merupakan lembaga kesejahteran sosial yang melakukan pelayanan, pendampingan anak-anak yang kurang mampu ekonominya, Lanjut usia di luar panti.
BKMT merupakan mitra pemerintah kota Bandar Lampung yang khususnya Dinas Sosial yang mengurusi anak dari latar belakang fakir, miskin lanjut usia di luar panti sehingga program sosial walikota Bandar Lampung tepat sasaran dan tepat guna.
Program LKS BKMT memberikan bantuan sosial kepada masyarakat Kota Bandar Lampung, yang untuk kurang mampu seperti pembagian sembako, uang tunai, peralatan sekolah dan hiburan bersama anak dan keluarganya sebagai konseling. Dana tersebut diperoleh dari pemberi zakat (Muzakki), infak, sedekah dikarenakan BKMT telah resmi untuk mengumpulkan zakat, infak dan sedekah dari muzakki untuk disalurkan ke mustahik 8 nasab tersebut : fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.
BKMT telah mendapatkan SK dari BAZNAS kota Bandar Lampung nomor:060/50/KPTS/BAZNAS-BL/2022 tanggal 23 November 2022 periode 2022-2027 resmi utuk menerima zakat, infak dan sedekah dan menyalurkan zakat,infak dan sedekakah kepada mustahik. Pengurusnya adalah : Ketua Zurian Kumari, Sekretaris Novis, bendahara Muzakkir, bagian pengumpulan ZIS Yoppi Nugroho, bagian pendistribusian Via Sekar Sari, bagian pelaporan Dewi Rani Asih Utami, bagian administrasi dan umum Lusiana.
BKMT hari Selasa, 13 Desember 2022 divisitasi untuk perpanjangan akreditasi lembaga dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia yaitu, ibu Cucu Maysaroh fungsi akreditasi adalah untuk tertib administrasi lembaga, untuk mendukung pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan dapat menjadi prioritas, sehingga pemerintah dan masyarakat percaya BKMT amanah, resmil dan jelas untuk menyalurkan kepada yang berhak menerimanya, “tutur Cucu.
Bagi warga yang ingin menyalurkan zakat, infak dan sedekah sebagai amal jariyah bisa kontak administrasi ibu Lusiana no wa 081369445967 dan no rek 579801034047533 a.n. Badan Kontak Majelis Ta’lim rekening Bank BRI atau bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang tidak menerima bantuan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan kategori 8 nasab yang berhak menerima zakat terutama fakir, miskin bisa datang langsung ke Jl. bijaksana Blok C no 3 kel. gunungTerang Kec. langkapura. Kota Bandar lampung, kita lakukan pendataan dan segera kita bantu untuk mendapatkan bantuan sosial”jelas zurian kumari.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris BKMT, saudara Novis, “BKMT memiliki 56 anak yang kategori fakir, miskin, mohon kiranya kepada ibu Wali Kota Bandar Lampung Bunda Eva, dapat visitasi ke LKS BKMT dan dapat memperhatikan LKS BKMT terkait bantuan sosial dan bisa bekerja sama sehingga anak dampingan kami diluar panti, masyarakat kota Bandar Lampung sejahtera dan semua dapat, tepat sasaran dan tepat guna, “beber Novis.(Red).