Bandar Lampung, lampungmediaonline.com – Mengungkap Dugaan Kasus Jumen Tewas Karena Kecelakaan Kerja Bukan Meninggal dunia Karena Sakit, Hal Di Kemukakan LBH Nusantara Raya Melalui Bendaharanya,Aam Muharam Menuturkan,Dana Santunan Kematian Kecelakaan kerja Atas Nama Jumen Bin Wardi Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang,dana santunan kematian dari Koperasi TKBM Senilai Rp.24 Juta,Yang Diterima Ahli Warisnya Saudari Tini Sebagai Kliennya”.dana santunan Dari Koperasi TKBM tersebut Dinilai LBH Tidak Sesuai Aturan BPJS”Seharusnya”Kliennya Ini Menerima Santunan Sekira Senilai Seratus Sembilan Juta Rupiah Sesuai Aturan BPJS,Hal Itu Karena Jumen Meninggal Dunia Bukan Karena Sakit,Jumen Meninggal Karena Kecelakaan Kerja Ini Sebaliknya Pihak Koperasi Menilai Kematian Jumen Meninggal Dunia Karena Sakit”Ketua Koperasi Sainin Nurjaya Diduga tilep Dana Iuran BPJS Ungkap Aam Saat Berkunjung Kekantor Cabjari,Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Panjang Bandar Lampung Menerima Kunjungan LBH Nusantara Raya yang Ke II Pada Rabu,(22/09/2016).
Dikatakan Aam,Berdasarkan Surat Koperasi TKBM Dengan Nomor Surat/DIV HKM.KOP.TKBM/PP.01/VII/2016.Pihak Koperasi Menjelaskan pada Suratnya Ke Kepala dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung,Terkait Prihal Penjelasan Kecelakaan KM.HORAI GT 960.Insiden Kecelakaan KM.HORAI GT 960 Pada Tanggal 27 Oktober 2015 Lalu.Mengakibatkan Adanya Korban Sebanyak 7(tujuh)Orang,2(dua)meninggal dunia,5 (lima)orang dirawat Intensif dipuskesmas panjang dan RSUD Abdoel Muluk Lampung,Kemudian KM.HORAI GT 960 Sandar di dermaga C Pelabuhan Panjang Pada Tanggal 13 Oktober 2015,Ini Bermuatan Kernel,Volume 1.000.Ton,dengan keagenan PBM PT.Transindo Jaya(TJ)pada tanggal 27 Oktober 2015,Sekitar Jam 09:30 WIB,Palka KM HORAI dibuka dan 2(dua)Orang Buruh An/Ateng dan jumen masuk kedalam Palka dan langsung pingsan akibat mencium gas yang berasal dari Karnel(di perkirakan C 02/Karbonmonoksida),Para Buruh yang Melihat secara sepontan masuk mencoba menolong Ke-2(dua)Korban tersebut,Terdata atas nama saripudin,Sauri,Muihidin dan Roheli Ke-5 (Lima) Orang Ini Mengalami Pingsan,” Akibat Insiden Ini dua orang dinyatakan meninggal dunia An/Jumen dan Saripudin, Lima Orang dirawat di Puskesmas Panjang Yang Kemudian dirujuk Di RS Abdoel Muluk,Insiden Ini Karena terdapat korban jiwa sesuai ketentuan dan Aturan ditangani Oleh KSKP Panjang yang Kemudian di limpahkan Ke Polresta Bandar Lampung cq/Satreskrim Polresta Bandar Lampung,Padahal Sudah Jelas dari Isi Surat Koperasi TKBM pelabuhan Panjang,Jumen Meninggal Karena Kecelakaan dan Pula BPJS Korban Di Non Aktifkan Ini Ada Apa…? Padahal disitu Jumen Adalah Anggota Koperasi TKBM Tandas Aam.
Sementara Kepala Cabjari Panjang,Ali Usman Saat Di Komfirmasi diruangan Kerjanya Terkait Surat LBH Nusantara Raya Nocomens,Silahkan Tanya Habib Ujar Dia”Saya tidak bisa kasih Tanggapan tukasnya.
Sebelumnya Di Wartakan,Ketua koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Panjang Sainin Nurjaya, menolak tudingan laporan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara, terkait laporannya ke Kejaksaan Negeri Panjang terhadap dugaan penggelapan dana kematian atas nama Jumen bin Wardi, korban kecelakaan kerja di Pelabuhan Panjang, satu tahun lalu sebesar Rp85.964.761 juta dari total yang seharusnya diterima Rp109.964.761 juta.
Sainin Nurjaya besama sejumlah anggotanya kepada Sejumlah Media, di ruang kantor TKBM Panjang beberapa waktu lalu menegaskan, pihaknya tidak pernah memakan, apalagi menggelapkan uang bantuan kematian, almarhum Jumen bin Wardi.
BPJS yang kami usulkan kata Sainin, sudah sesuai dari ketentuan dan persyaratan yang ada dari almarhum.
“Lalu diajukan ke kantor BPJS untuk dicairkan. Setelahnya, diserahkan ke ahli warisnya,” kata dia.
Senada pula di jelaskan Indra Akhyadi, selaku Divisi Hukum koperasi TKBM, Adi begitu panggilan akrabnya, menjelaskan, tudingan dari LBHN itu semestinya harus terlebih dulu mengedepankan fakta kebenaran, jangan sepihak. Agar, tidak terjadi kesimpangsiuran dalam penyampaian informasi.
Sebetulnya ujar Adi, atas pemberitaan di sejumlah media, pihak TKBM merasa di sudutkan.
“Dan terus terang kami kecewa,” ungkapnya.
Mengenai kronologis dari kejadian itu, papar Adi, berawal dari kecelakaan yang terjadi di KM.Horai GT pada tanggal 27 Oktober 2015 lalu yang mengakibatkan adanya korban sebanyak 7 orang. Dua (2) meninggal, lima (5) orang dirawat di Puskesmas Panjang dan RSUDAM Abdul Moeluk, akibat mencium gas yang berasal dari kernel (diperkirakan Co2/karbonmonoksida) ketika palka KM Khorai dibuka.
Akibat insiden itu, dua orang dinyatakan meninggal dunia Jumen bin Wardi dan Saripudin. Sementara lima orang lainnya, Sauri, Nuri, Muihidin, Ateng dan Roheli dirawat intensif di RSUDAM. Kemudian, karena ini terdapat korban, maka sesuai ketentuan dan aturan ditangani oleh KSKP Panjang yang selanjutnya di limpahkan ke Polresta Bandarlampung, Cq/Satreskrim Polresta Balam.
Koperasi TKBM lanjut Adi, sebagai wadah mengambil langkah terkait insiden tersebut, termasuk tindakan medis terhadap kelima korban yang kritis.
“Namun, khusus untuk korban Jumen bin Wardi dan Saripudin ahli waris menolak untuk dilakukan otopsi,” kata dia.
Selain tindakan medis tuturnya, dari ke 7 korban, 2 diantaranya Jumen dan Sahuri adalah anggota koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Satu diantaranya, Saripudin (sopir truk pelabuhan) dan 4 lainnya adalah buruh lepas/tidak terdaftar.
Untuk korban meninggal dunia Jumen. Koperasi TKBM telah melaporkan hal itu ke BPJS ketenagakerjaan pada tanggal 28 Oktober 2015 jam 08.00 WIB.
“Dan menghubungi ahli waris/isteri korban, saudara Tini, bermaksud untuk kelengkapan berkas dalam proses klaim. Tetapi, selanjutnya setelah di lakukan pengecekan berkas terdapat beberapa hal yang menjadi dasar dalam pengajuan itu. Dimana bahwa, Jumen tidak tercantum dalam SPTKBM (surat permintaan tenaga kerja bongkar muat) dalam kegiatan di KM.Khorai GT 960, kemudian surat keterangan kematian dari rumah sakit tidak diurus oleh ahli waris, Fc KPJ (kartu peserta jamsostek) tidak diserahkan oleh ahli waris (saudara tini), padahal ini penting untuk proses klaim kematian akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan dari BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.
Terkait pula dengan bantuan kematian, koperasi TKBM telah memberikan bantuan sebesar Rp24 juta. Sesuai dengan jumlah klaim kematian dari kantor BPJS ketenagaakerjaan.
”Hak (alm) Jumen telah diberikan oleh koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sesuai dengan ketentuan/prosedur BPJS ketenagakerjaan dalam proses klaim kematian biasa bukan kematian karena kecelakaan kerja,” timpal Adi sambil menyebutkan jika identitas almarhum Jumen tidak valid. Termasuk, NIK, Tempat Tanggal Lahir, Status, dan alamat pada KTP yang dimiliki.(Hendra)