Nasional

Larangan Cuti Akhir Tahun Sudah Tepat

Larangan Cuti Akhir Tahun Sudah Tepat

Oleh : Farid Oktavian

Pemerintah memberlakukan larangan cuti akhir tahun 2021 bagi ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN, hingga swasta guna mencegah lonjakan mobilitas. Kebijakan tersebut dianggap tepat guna menekan potensi gelombang ketiga Covid-19.

Meski angka pasien Covid-19 telah mengalami penurunan, protokol kesehatan harus tetap diindahkan. Ada satu hal yang perlu mendapatkan perhatian, yakni ketika momen libur panjang angka Covid-19 cenderung naik sebulan kemudian. Sehingga peniadaan cuti bersama adalah langkah yang tepat.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri), Zudan A Fakhrulloh, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menaati aturan pemerintah yang meniadakan cuti bersama dan cuti akhir tahun 2021. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Dirinya juga meminta kepada seluruh ASN di berbagai daerah agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Baik bepergian untuk pulang kampung maupun wisata. Pemerintah juga memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, tentara, polisi, karyawan Badan Usaha Milik Negara dan karyawan swasta. Larangan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di berbagai daerah.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, larangan tersebut diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat. Dalam kesempatan pers, Wiku mengatakan, Satgas Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat ternyata memiliki korelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19. Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-30 persen dari intensitas normal, angka reproduksi efektif berarti makin besar peluang jumlah kasus positif Covid-19.
Wiku mengatakan berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal tersebut terjadi akibat kecenderungan masyarakat ketika mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan lonjakan kasus Covid-19.
Pada kesempatan berbeda Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sempat menyampaikan bahwa aturan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa tidak hanya pembatasan mobilitas yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, karena ada aturan larangan pekerja cuti dan bepergian ke luar kota.
Untuk memastikan bahwa aturan ini nantinya akan dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat, KemenPAN-RB pun akan ikut turun tangan mengawasi. Bahkan, ada sanksi untuk masyarakat yang berani melanggar aturan.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II KementerianPAN-RB, Mohammad Averrounce mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan SE terbaru pada pekan depan yang mengatur secara rinci mengenai larangan cuti atau bepergian ke luar kota bagi ASN.
Averrounce juga mengatakan, sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar aturan larangan cuti bersama atau bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Penegakkan disiplin akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Sebelumnya, Mantan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) meski sudah mendapatkan vaksinasi. Kedisiplinan prokes menjadi harga mati.
Ganip menekankan pentingnya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun denga rutin. Membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan juga perlu dilakukan. Ia juga mengimbau agar sentra vaksinasi dapat mengatur alur pendaftaran bagi masyarakat. Hal tersebut demi mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Sebelumnya, di tahun 2020 terdapat 3 periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi pemerintah. Yaitu, libur panjang idul fitri, libur panjang HUT RI dan libur panjang 28 Oktober – 1 November 2020.
Pada libur panjang Idul Fitri rupanya berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 69% sampai dengan 93 persen pada tanggal 28 Juni 2020. Lalu, libur panjang periode HUT RI, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 58 persen sampai dengan 118 persen pada pekan 1 sampai dengan 3 September 2020, dan pada libur panjang akhir Oktober dan awal November, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17 persen sampai 22 persen pada 8 sampai 22 November 2020. Tentu saja kita tidak ingin melandainya kasus ini dirusak dengan adanya peningkatan mobilitas saat liburan.
Tentu saja dibutuhkan kedisiplinan dan kesabaran untuk dapat mengakhiri pandemi. Meniadakan cuti adalah salah satu upaya untuk mengurangi potensi keramaian di tempat wisata dan langkah yang tepat untuk diambil demi kebaikan bersama.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top