LAMPUNG TIMUR, www.lampungmediaonline.com — Ke unit Propam Polres Lampung Timur Marhamah (30) didampingi oleh kakak ipar melaporkan anggota tekab 308 polsek Bandar Sribhawono dan tekab Polres Lampung Timur yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Sis (34) pelaku pencurian rokok dan handpone, Jum’at 31/05/2019.
Tepat pukul 14.05 Marhamah dan Kakak iparnya (Makruf) tiba di Polres Lampung Timur di unit Sie propam, keduanya diterima oleh bagian penerimaan laporan dan langsung memberikan keterangan seputar peristiwa dugaan penganiayaan suaminya oleh anggota tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan tekab Polres Lampung Timur.
Marhamah tidak terima lantaran suaminya (Sis) ditembak pada dua betis kakinya oleh polisi yang menangkapnya, menurut Marhamah suaminya saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengikuti apa yang di perintahkan oleh polisi.
“saya tidak terima karena polisi itu sewenang wenang memperlakukan suami saya, kalau suami saya salah silahkan di proses secara hukum yang berlaku . Jangan sewenang wenang menembak” kata Marhamah usai melakukan pelaporan.
Selanjutnya Marhaman menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak propam Polres Lampung Timur untuk menindaklanjuti laporan nya, namun dia meminta agar anggota polisi yang telah sewenang wenang menembak suaminya diberi hukuman yang berat. (Edi )