Bandarlampung, lampungmediaonline.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat TIM Satgas pencegahan TKI non prosedural Provinsi Lampung, di ruang kerja Asisten Bidang Kesra Provinsi Lampung, Selasa (09/08/2016).
TKI non prosedural merupakan TKI yang berangkat untuk bekerja ke luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan menjadi TKI, sesuai UU No. 39 Tahun 2004 pasal 35.
Dijelaskan Kabag Humas Pemprov. Lampung Heriyansyah, dalam arahan Asisten Bidang Kesra Provinsi Lampung Elya Muchtar mengatakan bahwa untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri melalui peningkatan pelayanan secara aktif mengedukasi masyarakat terkait dengan kebijakan dan tata cara bekerja ke luar negeri secara aman, nyaman, murah dan cepat. Maka dirasa pentingnya untuk membentuk Tim Satgas itu sendiri.
Menurutnya, banyaknya TKI non prosedural yang beredar dan memiliki modus yang bermacam-macam seperti diperjual belikan, seks komersial dan sebagainya. Maka tujuan dari terbentuknya satgas ini dimaksudkan sebagai upaya antisipasi, pengendalian dan pengawasan terhadap masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri secara non prosedural. Memfasilitasi dan penyelesaian permasalahan TKI yang berangkat secara non prosedural. Mensinergikan seluruh fungsi-fungsi terkait dengan pelayanan dan perlindungan TKI di tingkat daerah. Serta meminimalisir terjadinya permasalahan TKI di luar negeri dan membantu mencegah terjadinya tindakan pidana perdagangan orang.
Ditambahkan Kabag Humas Heriyansyah dalam rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigraai Provinsi Lampung, Kepala Biro Sosial, perwakilan Kepolisian Daerah Lampung, BP3TKI Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung serta perwakilan dari satker terkait di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung. (Red)