Geliat Lambar

Lampu Penerangan Jalan Umum Banyak Yang Mati, Pemkab Lambar Tetap Bayar 3,8 Miliar Per-tahun

LIWA,www.lampungmediaonline.com-Dipastikan Penggunaan anggaran tagihan listrik penerangan jalan umum Kabupaten Lampung Barat tidak efisien. Sebab, selain tidak menggunakan meteran listrik, lampu PJU banyak yang mati lantaran kurangnya Pemeliharaan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat, Okmal, mengakui pemkab rugi membayar tagihan lampu jalan umum yang mencapai Rp3,8 miliar per tahun tetapi lampu jalan banyak mati.

Okmal menyebut, Pemkab Lampung Barat membayar tagihan listrik Rp300 juta perbulan meski lampu jalan umum banyak mati, hal itu dapat dilihat saat melintasi jalan protokol saat malam hari.

“Pembayaran tagihan listrik lampu jalan umum berdasarkan Memorandum of Understanding (Mou), soal teknis perhitungan pemakain arus listrik saya belum mengetahui secara pasti. Sebab, hingga kini jumlah pemakaian listrik lampu jalan umum tak bisa diketahui karena memang tidak dipasang meteran listrik,” jelas Okmal saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya Rabu (5/624).

Okmal, menyakini, jika pembayaran tagihan listrik PJU itu sudah sesuai dengan MoU antara Pemkab Lambar dan PT. PLN Persero. “Pasti ada hitungan teknis dari pihak PLN dengan OPD terkait yaitu DLH, sehingga muncul angka tagihan listrik Rp. 300 juta perbulan kepada Pemkab,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Okmal juga menegaskan, terkait pembayaran listrik PJU yang tidak sesuai dengan pemakaian tidak menyalahi dan tidak berpotensi kelebihan bayar. Sebab, MoU sudah disepakati Pemkab dan PLN. “tagihan listrik perbulan yang mencapai Rp. 300 juta itu tidak berpotensi kelebihan bayar. Karena hal itu sudah disepakati. Nah, jika dianggap tak sesuai pemakaian karena lampu PJU banyak yang mati, itu tanggungjawab Pemkab untuk melakukan pemeliharaan.

Terkait kurangnya Pemeliharaan lampu PJU tersebut, lanjut Okmal, dikarenakan keterbatasan anggaran pemkab.” Kedepannya pasti ada evaluasi terkait persoalan ini, apakah meteran listrik akan diterapkan pada PJU, yang pasti hal ini akan ditindaklanjuti oleh Pemkab,” pungkas Okmal.

Sekedar informasi, hitungan teknis pemakaian lampu penerangan jalan umum (PJU) tidak tercantum dalam MoU. Publik mempertanyakan mengapa pemkab tetap melanjutkan MoU pembayaran listrik PJU dengan PLN yang dipastikan penggunaan anggarannya tidak efisien. Semoga kedepannya pemerintah daerah lebih memprioritaskan kepentingan publik ketimbang kegiatan seremonial yang tak berdampak langsung kepada masyarakat. (*)

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top