LAMBAR,www.lampungmediaonline.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) angkat bicara terkait pembayaran tagihan Listrik Lampu penerangan jalan umum (PJU).
Sebab, besaran anggaran yang dikeluarkan per tahun mencapai Rp3,8 miliar, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, banyak lampu PJU yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Nopiyadi, anggota DPRD Lambar Komisi III, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk mengevaluasi isi perjanjian kerjasama dengan pihak PLN terkait lampu PJU di tahun mendatang.
Masih kata Nopiyadi, dirinya sudah pernah meminta Pemkab Lambar untuk mengevaluasi sistem kerjasama dengan pihak PLN terkait lampu PJU. “Tahun ini mungkin tidak bisa, namun tahun 2025 sebaiknya dievaluasi betul isi Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasamanya,” kata Nopiyadi, Senin (10/6/2024).
Dia berharap, di dalam perjanjian kerjasama tersebut harus dijelaskan poin per poin dan harus betul-betul tidak merugikan salah satu pihak. Misalkan, model pembayaran sebaiknya memakai sistem Lumpsum (uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya). “Jangan memakai sistem pembayaran GU (Ganti Uang),” terang Nopiyadi.
Jika memakai sistem pembayaran GU, Lanjut Nopiyadi, Pemkab Lambar pasti rugi banyak, karena mayoritas lampu PJU di Lambar banyak yang tidak berfungsi.
Dia menyarankan, pemda juga tentu harus berbenah, update selalu berapa jumlah titik lampu PJU yang masih berfungsi dan tidak berfungsi. “Tapikan tentu harus duduk bersama dengan pihak PLN untuk membicarakan hal tersebut dan saya siap dilibatkan jika diperlukan kapasitas sebagai anggota DPRD,” tukasnya. (*)