Lampungtengah, www.lampungmediaonline.com – Sepandai – pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, mungkin peribahasa itu yang pantas terhadap Rifki 20th pelaku pencurian di sertai pemberatan.
Kasat reskrim Polres Lampung tengah AKP. Yuda Wiranegara S.H. S.IK mewakili Kapolres Lampung tengah membenarkan telah mengamankan tersangka RF 20th, ia kami tangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/708 -B / VI / 2019 / RES LT / POLDA LAMPUNG Tanggal 10 juni 2019, Jelasnya selasa, (11/06).
Sementara itu, korban Siit Juwarih binti Aburahman menuturkan kronologi kejadianya pada tanggal 10 Juni 2019, bahwa dirinya yang beralamat jl seroja dusun II kec.terbanggi besar
kab.lampung tengah telah kehilangan ATM di dalam rumahnya pada saat rumah sedang di tinggalkan bepergian ke lampung timur.
Kecurigaan itu muncul pada saat korban Siit mendapati sms notice dari BRI yang berupa transaksi penarikan uang senilai Rp.29.945.700,- yang terjadi sebanyak 10 kali transaksi, kemudian korban mengecek kerumah dan didapati atm sudah tidak ada.
Berbekal keterangan korban dan rekaman CCTV pelaku Rifki dapat kami amankan aat pelaku akan pergi menuju bandar lampung, pada saat pelaku akan kami amankan pelaku berusaha melawan petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku.
Sementara di tempat berbeda Kanit Resum Ipda Senna Idiarti S. TrK yang memimpin penggerebekan bersama Tim Tekab 308 menjelaskan, ”Kami berhasil mengamankan barang bukti ”
Uang tunai sebesar 6 jt rupiah, Hp Oppo A3s 2 buah, baju yang di gunakan tersangka, serta berbagai pakaian yang di beli tersangka hasil kejahatan.
Atas tindakanya tersebut pelaku akan kami kenakan Pasal 363 Kuhp tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,Tegasnya. (tom).