Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Syahroni, S.H & Afrizal, S.H kuasa hukum Satria Aditama, bersyukur atas vonis Pengadilan Negeri Kalianda terhadap kliennya. Satria Aditama divonis 2 Tahun 6 bulan dipotong masa tahan, terkait kasus narkoba.
Syahroni, S.H & Afrizal, S.H yang Tergabung dikantor hukum Advokat Pengacara Amri Shohar, S.H dan Rekan beralamat jalan raya Kedaton gang KUA Kalianda Lampung Selatan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap kliennya. Menurut Syahroni, S.H hakim sangat profesional dalam memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 6 tahun 6 bulan kurungan.
“Alhamdulillah tadi kita sudah dengar putusan hakim tentang hasil dari enam persidangan yang sudah dijalankan selama ini,” kata Syahroni, S.H didampingi oleh Afrizal, S.H usai mengikutin persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (26/2/2024).
“Alhamdulilah putusan itu menurut perhitungan saya selaku kuasa hukum Dari Satria Aditama dan perwakilan dari keluarga keputusan itu sudah sangat baik ya, ” sambung roni.
Ditempat yang sama Afrizal S.H Pengacara Asal Katibung juga tergabung dalam team Amri Shohar S.H dan Rekan, menyarankan Satria Aditama dan keluarga menerima putusan tersebut. Sebab menurut perhitungannya, Satria tidak akan lama menjalani hukuman, setelah masa tahanan yang sudah dijalani.”
Jadi saran saya untuk Satria dan keluarga menerima putusan tersebut. Kami menghitung jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Satria dengan putusan dari hakim, Satria sekiranya cuma menjalini hukuman cuma 2 tahun satria sudah bisa bebas,” jelas Afrizal.
Lebih lanjut merinci sisa tahanan yang harus dijalani Satria, berdasarkan vonis 2 tahun 6 bulan majelis hakim. Menurut perhitungan Roni, kliennya sudah menjalani masa tahanan sekitar 5 bulan.
“Jadi kalau sampai masa inkrah putusan itu H+7 berarti tidak sampai 2 tahun lagi satria menjalani hukuman bisa bebas pulang kerumah,” urainya.
Roni berharap, vonis terhadap Satria sampai pada tahap inkrah, dan pihak JPU tidak melakukan banding. Dengan begitu, Satria aditama dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
“Kita tinggal tunggu dari pihak jaksa, apakah menerima atau akan mengajukan banding,klou dilihat dari tuntutan jaksa sangat tinggi ketimbang putusan hakim,” Ucap Roni
Diketahui sidang sebelumnya jaksa mendakwa Satria Aditama dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI nomor 35 tentang Narkotika, Atau Dakwaan yang Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau Dakwaan Ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) hurup a Undang – undang RI No .35 Th 2009 tentang Narkotika. Kemudian jaksa menuntut terdakwa Satria Aditama dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan, karena terdakwa Satria Aditama terlibat jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.hingga jaksa berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1).
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)