“Menunggu surat DPRD kepada KPU agar menyiapkan rencana jadwal serta anggaran pilgub seperti disebutkan pasal 65 UU 32/2004, itu hukumnya enggak wajib. Sebab, setelah ada revisi UU 12 tahun 2008. Itu tidak menjadi patokan KPU untuk menyusun jadwal, karena waktunya kan udah lebih dari itu yakni 6 bulan putaran pertama, 2 bulan putaran kedua,” kata komisioner KPU Lampung Edwin Hanibal saat rapat evaluasi surat suara di Bukit Randu, Senin (16/12) lalu.
Meski demikan, bila dalam perjalanannya nanti DPRD Lampung mengirimi surat itu, pihaknya tetap akan menerima. “Karena sejak pilkada 2008, sudah tidak lagi harus menunggu surat itu, yang masih itu pilkada tahun 2005/2006 seperti pemilihan walikota. Itu wajib, karena untuk calon independen tidak boleh. Setelah calon independen itu sebagaimana ketentuan UU 22 tahun 2007, di situ kemudian pilkada sudah masuk dalam rezim pemilu, jadi KPU melaksanakan itu,” kata dia.
Terkait pengadaan logistik pilgub yang dijadwalkan sejak 12 Desember 2013 hingga 27 Februari, Edwin menganggap tendernya dapat dilaksanakan setelah paripurna RAPBD 2014. “Nah di situ jelas betul dana pilgub sudah dianggarkan. Itu sudah bisa membuat kita memulai proses lelang sesuai Perpres 70. Di Lampung kita buat kotak 14.130, bilik dua kali lebih banyak dari kotak suara, kemudian tinta, form C – C6. Kalau alat-alat coblos itu kan dilihat nanti, kalau di atas Rp200 juta nilainya ya dilelang. Kalau di bawah jumlah itu bisa penunjukan langsung,” kata dia.
Soal DPT pilgub yang menjadi dasar pengadaan logistik kertas suara, mantan Direktur LBH Bandarlampung itu menjelaskan dalam perjalanan lelang, pihaknya bisa membuat adendum kepada rekanan pemenang lelang, bila dasar percetakan berdasarkan jumlah DPT pilgub. “Kami ada adendum. Betul DPT pilgub belum ada. Nanti kalau rekanan sudah terpilih, ada adendum yang menyebutkan percetakan surat suara berdasarkan DPT pilgub yang sudah ditetapkan,” ujar Edwin.(tim)