Jakarta, www.lampungmediaonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memulai tahapan persiapan Pemilu 2024 pada Juni tahun ini. Langkah itu ditempuh menyusul keputusan KPU, DPR, dan pemerintah soal hari pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 14 Februari 2024.
Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyebut tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyebut waktu itu jatuh pada Juni 2022.
“Dalam draf rancangan KPU, akan dimulai bulan Juni 2022,” kata Dewa yang dilangsir dari halaman CNNIndonesia.com, Selasa (25/1).
Dewa menyampaikan KPU sedang mematangkan tahapan pemilu dan Pilkada 2024. Tahapan-tahapan akan dituangkan ke dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
Draf itu akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR jika sudah rampung. Setelah itu, aturan tersebut akan diundangkan. Tahapan pemilu pun bisa dimulai setelah pengesahan PKPU tersebut.
Dewa berkata sebenarnya KPU telah memulai persiapan setelah Pilkada Serentak 2020. KPU telah menggelar sejumlah diskusi dan kajian tentang Pemilu 2024, terutama soal penggunaan teknologi informasi seperti rekapitulasi suara elektronik.
“Meskipun hal itu belum masuk ke dalam tahapan (pra tahapan), akan tetapi KPU telah melakukan langkah-langkah evaluasi dan persiapan menghadapi tahun 2024,” tuturnya.
Sementra itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pembahasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dilakukan pada bulan Maret 2022, tepatnya setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang baru terpilih.
“Tahapan Pemilu kita harapkan Komisioner KPU, Bawaslu yang baru terpilih sudah melakukan lanjutan pemaparannya pada bulan Maret 2022 setelah masa reses DPR RI,” kata Junimart yang dikutip dari halaman antaranews.com.
Menurut dia, KPU menyampaikan usulan agar masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 120 hari. Namun dia menyarankan agar masa kampanye Pemilu dapat dipersingkat menjadi 50 hingga 75 hari dengan pertimbangan pandemi COVID-19 dan dampaknya serta masa pemulihan ekonomi.
“Untuk masa kampanye pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung,” ujarnya.
Dia menyambut baik hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR pada Senin (24/1) yang menyepakati pemungutan suara diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Raker Komisi II DPR itu dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad.
“Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Febaruari 2024,” katanya.
Menurut dia, Raker Komisi II DPR juga menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.(*)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
