Mesuji, lampungmediaonline.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mesuji, sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor. 12 Tahun 2016 Tentang, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PKPU 13 Tahun 2016 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Bupati , Wakil Bupati pada Pemilukada serentak 15 Februari 2017 mendatang.
Sosialisasi ini dinakhodai langsung oleh Ketua KPU Mesuji, Saiful Anwar, beserta Komisioner KPU, turut hadir dalam kesempatan itu Tim Liaision Officer (LO) Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji. Kegiatan itu berlangsung di Aula Sekretariat Pemkab Mesuji, Rabu (12/10).
Dalam sosialisasi tersebut Jupri, Komisioner KPU, Sosialisasi menjelaskan, bahwasanya didalam aturan yang berlaku harus diikuti oleh pasangan calon, yang mana, aturan tersebut harus dipatuhi, sebagai tahapan pemilukada.
“Aturan Pilkada yang baru, mengatur tentang Dana Kampaye pasangan calon serta tata cara pemilihan dibilik suara, serta dalam pasal tertentu terdapat sanksi yang harus di terima oleh pasangan calon bila mana tidak mematuhi aturan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang, ” Singkat Jupri pada saat sosialisasi tersebut.(Herdinda)
KPU Mesuji Sosialisasikan Peraturan Dana Kampanye
By
Posted on