Bandar Lampung, LM – KPU Lampung yakin dapat memenangkan gugatan yang akan dilayangkan oleh para Calon Gubernur (Cagub) maupun Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung nanti di Mahkamah Konstitusi (MK), menurut pihaknya gugatan yang akan dilakukan akibat ketidak puasan tersebut tidak mendasar. Hal ini dikatakan Kuasa Hukum KPU Lampung M. Ridho, Minggu (20/4), kalau bicara tentang perhitungan suara ini sudah jelas bahwasanya selisih suara dari cagub lainnya cukup jauh.
“Gugatan pilgub itu kita bicara tentang perhitungan suara. Jika bicara perhitungan suara sebenarnya kita tenang, karena selisih antara pasangan nomor urut dua dan tiga yang melakukan gugatan cukup jauh, yakni sampai 500 ribuan suara,”jelasnya.
Selain jarak suara yang cukup jauh, sambungnya, pada proses pemungutan suara tidak ada masalah, bahkan sampai tingkat kecamatan, saksi seluruh calon menandatangani berita acara.
“Masalah ini baru muncul di tingkat kabupaten/kota. Mereka minta perhitungan ulang tanpa dasar,”tandas Ridho.
Ridho melanjutkan, jika saksi meminta perhitungan ulang, harus jelas permasalahan di mana dan TPS berapa.
“Kalau minta perhitungan diulang, harus jelas dong permasalahannya, dan di TPS mana yang bermasalah. Dengan dasar itu, KPU yakin proses pemungutan dan perhitungan pilgub Lampung berjalan sesuai aturan yang ada,”ucapnya.
Ditambahkannya, para cagub dan cawagub silahkan menggugat bila ada bukti-bukti yang menjurus dari adanya kecurangan itu.
“Silakan saja gugat, terkait kewenangan dan fungsi KPU bisa dipertanggungjawabkan, semua dokumen lengkap,”tegasnya.(Tim/R3)