Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus resmi menetapkan SH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth 2015, Kamis, 24 November 2016 petang.
Hari ini, pihak Polres Tanggamus telah melakukan pemeriksaan terhadap SH, guna mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan bandwith dengan memberikan 6 pertanyaan. Pemeriksaan SH dimulai pukul 11.00 WIB. “Untuk satu tersangka dipanggil dengan inisial R sesuai jadwal panggilan hari ini. Namun, R tidak memenuhi panggilan penyidik. Malam ini juga kita akan layangkan surat panggilan kedua kepada R untuk diperiksa Selasa mendatang,” kata Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra.
Menurut dia, kalau memang tersangka R masih tidak kooperatif pada panggilan kedua akan dilakukan pemanggilan paksa. “Kalau tidak ketemu saat dipanggil paksa akan kita tetapkan DPO terhadap tersangka R,” lanjut Ipda Ramon Zamora, Kanit Tipikor mendampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra dan Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.
Beberapa awak media sudah lama menungu sampai kapan selesai penyidikan. Namun, hingga pukul 18.30 WIB, diinformasikan dari Kanit Tipikor kalau SH belum bisa keluar dari ruangan. Karena, dia belum mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), karena masih menunggu pengacaranya. Dan, sekitar pukul 18.50 WIB, tersangka SH masuk sel tahanan Polres Tanggamus, setelah keluar dari ruangan penyidik dan langsung menuju ruang tahanan. Yudi Yusnandi, pengacara SH menjelaskan pihaknya baru menerima kabar sekitar pukul 17.00.
“Soal materi pemeriksaan belum kami pelajari semua. Nantinya kami upayakan penangguhan dengan alasan klien kami sudah kooperatif,” kata dia. Sebelumnya diberitkan tiga tersangka diketahui Direktur CV AP berinisial AP (33), Kepala Diskominfo Pringsewu berinisial SH, dan mantan account manager PT Telkom Bandar Lampung berinisial R ditetapkan sebagai tersangka. Dari ketiganya, satu tersangka AP telah ditahan pihak kepolisian beberapa hari lalu. (man)