Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – AM, Kaur Pembangunan di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Penetapan AM sebagai tersangka ini setelah tim dari Kejari Pringsewu melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pada penggunaan Alokasi Dana Pekon (ADP) dan Dana Desa (DD) tahun 2016.
“Penahanan terhadap tersangka AM selama 20 hari, terhitung mulai hari ini,” jelas PLT Kajari Pringsewu Asep Sontani Sumarna.,SH.,CN kepada awak media di kantornya, Rabu (14/02).
Dalam dugaan kasus korupsi ini lanjut Asep, negara sudah dirugikan sebesar Rp200 juta.
“Dana yang sudah di korupsi yakni ADP dan Dana Desa. Untuk tersangka lainnya, saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan,” sebut Asep.
Dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejari Pringsewu, AM dalam kondisi kedua tangannya diborgol, masuk kedalam mobil tahanan dan langsung dibawa menuju tahanan Kejari Kotaagung. (mega/yuda)