Metro, www.lampungmediaonline.com – Sebanyak dua ratus dua puluh sembilan (259) unit dikecamatan Metro Utara kota Metro mendapatkan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) tapi pelaksanaan dilapangan diduga banyak terjadi penyelewengan pada bahan/ material tidak sesuai dengan harga yang disepakati( mark-up)
Bantuan yang ditujukan pada pihak miskin itu dijadikan ajang bisnis karena, bantuan yang diterima lima belas jelas juta rupiah (Rp 15 jt) tapi bahan yang dikirim ditotal hanya berkisaran 9- 15 juta rupiah.
Bahkan bahan itu melencek dari juknis dan juklak teruma pada bahan kayu bangunan, yakni kayu asalan atau kayu jenis kebun yaitu akasia daun lebar dan waru dengan harga sekitar Rp 14 jt padahal yang disepakati dan ditanda tangani seharga dua juta lima ratus ribu rupiah.
Dengan banyaknya pihak penyelenggara yang mencari keuntungan maka masyarakat penerima bantuan dan kesal dan akan siap adukan dengan menempuh jalur hokum dan akan didampingi dari lembaga bantuan hokum.
Salah satu penerima BSPS yang jadi korban korban , Susanto, warga karang rejo mewakili rekan-rekanya dengan didampingi kuasa hukumnya, Sabtu(27/11) mengatakan, dirinya dan rekan-rekan akan adukan penyelenggara BSPS di Metro Utara kejalur hukum karena banyaknya penyelewengan dilapangan.
Kayu yang disepekati dengan ditanda tangani dengan harga Rp 2,5 jt jenis kayu kelas tiga, tapi kenyataan yang dikirim hanyalah kayui kelas kebun yakni kayu akasia daun lebar atau waru harga berkisar Rp 1,4 jt.
Genteng, lanjut Susanto yang disepakati seharga Rp 1,9 jt, tapi yang dikirim genteng seharga Rp 9 ratus itu belum termasuk harga bata, pasir dan lain-lainya.
Susanto juga mengatakan, selama ini sudah banyak mendatanginya agar terima saja barang yang sudah dikirim karena itu hanya bantuan dan jangan rewel. Ada juga yang mengancam dan minta kalau tidak siap untuk dialihkan atau harus mengembalikan dengan denda.
Masih kata Susanto, waktu itu ada yang datang kerumahnya mengaku dari dinas PU propinsi didampingi dinas PU Metro, dan sudah saya jelaskan semuanya, tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada kejelasnya. Pernah juga, kata Susanto lagi, seluruh penerima BSPS sekecamatan Metro Utara dikumpulkan diaula kelurahan Karang Rejo yang divasilitasi dinas PU Metro tapi itu semua hanya pembohongan publik, katanya jengkel.
Kesempatan yang sama, kuasa hukum yang mendampingi, Nita, ketika ditanya apa langkah yang akan diambil mengatakan, timnya akan segera tindak lanjuti permasalahan dari kerugian- kerugian klien-klienya akibat dari BSPS ini. “ Kami akan segera kirim somasi pada pihak dinas terkait dan pihak bang sebagai penyalur dana pada kegiatan ini’ katanya.
Menurutnya, banyak kejanggalan pada pelaksanaan dilapangan yang mengakibatkan kerugian pada klienya, juga pada pihak bang yang seharusnya orang yang membuat rekening akan mendapatkan bukunya, tapi klienya tidak pernah mendapatkan buku bahkan melihatnyapun tidak apalagi mengetahui uangnya sudah masuk dan kapan uang itu diambil, tegasnya. (rud).