METRO, www.lampungmediaonline.com – Kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) pada 16 November 2022 lalu, berbuntut panjang. Pasalnya, pihak korban FM melalui kuasa hukumnya Gajah Mada SH meminta pihak Kepolisian Mapolres Kota Metro segera menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke meja hijau.
kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2023 Gajah Mada selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan proses hukum atas laporan Polisi Nomor LP/ B / 548 / XII / 2022 / SPKT / POLRES METRO / POLDA LAMPUNG tertanggal 16 November 2022 hingga ke meja hijau.
“Kami ingin kasus ini diselesaikan secara hukum agar kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi di lingkungan kampus. Selain itu, memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.
Dijelaskan Gajah Mada, sehubungan dengan Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana secara terang-terangan dan secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan kekerasan mengakibatkan beberapa mahasiswa dan mahasiswi yang diantaranya mahasiswa bernama FMP mengalami luka-luka dan di sisi lain ada kerusakan beberapa aset milik UMM sebagaimana dimaksud didalam pasal 170 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh terlapor HS dan kawan-kawan di Kampus UMM.
“Dengan ini kami meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Resor Metro agar dengan tegas menindaklanjuti laporan polisi tersebut hingga ke meja hijau diproses pengadilan,”tuturnya.
Gajah Mada menegaskan, hal ini dilakukan dengan alasan bahwa perbuatan yang dilakukan oknum-oknum mahasiswa yang anarkis tersebut merupakan gaya premanisme yang menjurus dan atau tergolong tindakan kriminal.
Bahwa ada indikasi tindakan anarkis premanisme tersebut diduga telah direncanakan secara sistemik dan diduga ada aktor intelektual dibelakangnya, oleh karenanya masalah tersebut agar diusut secara tuntas .
“Bahwa untuk mengantisipasi para terlapor akan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan bukti-bukti, maka kami mohon agar dilakukan penangkapan dan penahanan dalam rumah tahanan negara terhadap para terlapor. Bahwa proses hukum semata-mata dengan tujuan agar dapat memberikan efek jera,”tandasnya.
Selain itu, lanjut Gajah Mada, agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta perlindungan hukum bagi seluruh civitas akademika UMM.
Rektor Upayakan Jalur Damai
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Metro, Jazim Ahmad, Mpd saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa 3 Januari 2023, menjelaskan pada saat terjadi keributan tersebut dirinya sedang tidak berada di kampus UMM, dirinya sedang dinas luar. Namun, rektor tidak menampik kejadian tersebut.
Disinggung soal upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak FMP, terhadap HS, Jazim mengatakan, pihak kampus akan terus berupaya agar kasus tersebut diselesaikan di internal kampus secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Baik FMP maupun HS semua anak-anak kami. Kami selaku orang tua berupaya mendamaikan keduanya. Jangan sampai hal ini berlarut-larut dan itu juga tidak baik bagi situasi Kampus sendiri,” terangnya.
Upaya untuk menyelesaikan kasus ini, terus didilakukan oleh pihak UMM. Selain berkomunikasi dengan kedua belah pihak, upaya juga dilakukan dengan berkirim surat ke pihak Kepolisian Polres kota Metro agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara internal Kampus.
Tidak hanya itu, pihak kampus UMM juga sudah melakukan upaya perdamaian melalui jalur BPH, DPDN, Rektorat.
Jika kasus ini tetap berlanjut itu bersifat individual tidak berkaitan dengan HMI maupun IMM, walapun kedua mahasiswa yang berselisih berada di dua organisasi tersebut.
“Kasus ini sebenarnya kasus sepele, kejadiannya pas ada kegiatan Mastama ada dua kelompok mahasiswa yang berselisih paham. Usai kejadian, kami sudah melakukan upaya perdamaian dengan kedua mahasiswa yang berselisih tersebut dan sudah selesai. Waktu itu juga ada usulan agar kasus ini diselesaikan dengan musyawarah secara besar-besaran, namun karena saat itu juga berbarengan dengan kegiatan Muktamar jadi musyawarah secara besar belum bisa dilaksanakan,”jelaskan.
Namun demikian pihak Rektor, berharap pihak pelapor berubah pikiran dan tidak melanjutkan persoalan tersebut keranah hukum. Jika saja kasus ini tetap dilanjutkan maka tidak akan ada untung dan ruginya karena keduanya sama-sama mahasiswa UMM. (*)