Geliat Lambar

Komut PT. BPRS Perseroda Lambar, Pemotongan Gaji PNS Oleh Bank Lampung Sah Tidak Melanggar Hukum 

LAMPUNG BARAT- Komisaris Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Persero Daerah Kabupaten Lampung Barat angkat bicara terkait pemotongan gaji PNS oleh Bank Lampung, Selasa (3/6/25).

Menurut Okmal, Komut BPRS, langkah yang diambil oleh pihaknya sudah tepat dan tidak melanggar perjanjian dengan pihak nasabah yang dalam hal ini adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Sebab, BPRS hanya menindak nasabah yang tidak komitmen untuk melaksanakan kewajibannya kepada Bank milik pemerintah daerah. ” Saya sangat mendukung langkah yang diambil oleh Direktur Utama BPRS. Hal ini sah dan tidak melanggar perjanjian. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut akan menggangu stabilitas Bank daerah,” kata Okmal saat dikonfirmasi melalui jaringan seluler, Selasa (3/6/25).

Lebih jauh Dia menjelaskan, berdasarkan perjanjian antara nasabah (PNS) dengan BPRS sebagai Bank daerah, pembayaran angsuran dilakukan dengan cara pemotongan oleh bendahara masing-masing OPD dalam setiap bulannya.

“Memang realitanya, banyak PNS yang menolak gajinya langsung dipotong oleh bendahara disetiap OPD. Bahkan, ada yang marah-marah kepada bendahara jika gajinya langsung dipotong,” ungkap Komut BPRS itu.

Okmal juga menambahkan, jika gaji para ASN tersebut tidak mau dipotong oleh bendahara OPD, seharusnya mereka membayarkan langsung angsurannya kepada pihak Bank daerah.

“Gajinya langsung dipotong oleh bendahara mereka tidak terima, setor langsung kepada BPRS nggak juga, bahkan ditagih langsung juga susah. Oleh karena itu, maka kami mengambil langkah agar Bank daerah itu tetap sehat dengan menjalankan MoU dengan Bank Lampung untuk melakukan pemotongan gaji bagi PNS yang sudah nunggak tersebut,” pungkas Okmal.

Namun disisi lain, Para ASN merasa pihak BPRS dan Bank Lampung mengambil langkah sepihak dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa gaji mereka akan dipotong secara otomatis oleh Bank Lampung atas MoU dengan pihak BPRS.

“Terus terang kami sangat kaget dan kecewa atas tindakan tersebut. Bayangkan, berselang waktu lima menit kami mendapat notifikasi gaji masuk dalam rekening, ketika dicek langsung nol saldonya bahkan ada yg minus rupiah dalam rekeningnya,” ungkap para ASN yang merasa kecewa.

Atas kejadian itu, puluhan PNS yang bercerita dengan awak media terlihat gelisah dan kecewa karena berbagai keperluan dan kebutuhan yang sudah menunggu. “Kami berharap seharusnya ada kebijakan lain yang diambil oleh pihak Bank daerah (BPRS). Sebab, tidak semua para PNS yang menunggak itu lebih dari tiga bulan semestinya jangan dipukul rata kena imbasnya,” tukasnya.

Sekedar informasi, berdasar pemberitaan sebelumnya, akibat banyak PNS yang tidak komitmen melaksanakan kewajibannya alias menunda angsurannya pada pihak BPRS maka menimbulkan dampak bagi perusahaan milik daerah tersebut yaitu tidak tercapainya target kinerja dan harus menanggung beban pengeluaran biaya sampai 1,7 miliar. (*)

 

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top