Lampung Selatan, lampungmediaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, melalui Komisi A Monitoring Permasalahan Ganti Rugi Tanah terkait Jalan Tol di Dusun Cilamaya Desa kenyayan Kecamatan. Bakauheni melakukan peninjauan langsung kelokasi pembangunan jalan Tol di Dusun Cilamaya Desa Kenyayan Kecamatan Bakauheni serta didampingi oleh Bapak Sekretaris Camat Bakauheni ( Zaidan, SE), Kepala Desa Kenyayan, Kasi. Pemerintahan Bakauheni, Unsur Polsek penegahan, perwakilan dari PT. PP (selaku pengembang Jalan Tol). Rabu (8/6/16)
Seperti diketahui, permasalahan ini timbul kembali dikarenakan adanya Proyek Nasional dimana Dusun Cialamaya Desa Kenyayan Kecamatan Bakauheni masuk dalam wilayah pembebasan Jalan Tol yang akan dilaksakan oleh pemerintah pusat.
Tanah Dusun Cilamaya yang terletak di desa Kelawi Kecamatan bakauheni Lampung Selatan merupan salah satu jalur perlintasan Jalan Tol yang akan dibangun sehingga berhak mendapatkan ganti rugi pembebasan tanah, tanam tumbuh dan bangunan.
Dalam Kunjungan lapangan Komisi A DPRD Lampung Selatan, setelah berdialog langsung dan mendengarkan pemaparan dari Sekcam Bakauheni, Kades kelawi, Masyarakat setempat serta dari pihak pengembang jalan tol, diketahui bahwa pembayaran ganti rugi tanah di wilayah dusun cilamaya sebagian sudah dilaksanakan pembayarannya namun masih menyisakan beberapa bidang tanah yang belum terselesaikan dikarenakan terjadi sengketa permasalahan kepemilikan tanah.
Adapun bidang tanah yang belum di selesaikan pembayarannya merupakan tanah yang dikeasai kepemilikannya berdasarkan sertifikat ibu sriwati tunas sedangkan kepelikan bapak Gatot Gandes Gunawan telah selesai pembayarannya.(adv)