Geliat Lamsel

Komisi A DPRD Kabupaten Lampung Selatan Tanggapi Tuntutan Masyarakat Desa Klawi

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Terkait ganti rugi tanah jalan Desa Klawi Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, sampai saat ini belum terealisasi sejak 10 bulan yang lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Komisi A, Andi Apriyanto. Amd, menyarankan kepada elemen masyarakat Desa Klawi untuk melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Lampung Selatan, jelas Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Komisi A dari fraksi PKS Lampung Selatan.
” Pihaknya dapat memproses semua laporan dan pengaduan masyarakat, dan akan memanggil semua pihak yang terkait, jelas Andi Apriyanto, Selasa (22/11) di ruang Komisi A DPRD Lampung Selatan.
Sebelumnya terkait pemberitaan yang lalu , pihak Kepala Badan Permusyawatan Desa Klawi, menuntut pihak tim pembayaran uang ganti rugi (UGR) penggusuran jalan tol Sumatera dapat mengganti tanah jalan Desa tersebut, sesuai daftar liat bersamaan dengan pembayaran ganti rugi milik masyarakat Desa Klawi, ungkap Warsa Kepala BPD Desa Klawi, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.
Diberitakan sebelumnya Digusur Untuk Jalan Tol Sumatera, Masyarakat Desa Klawi Tuntut Ganti Rugi Relokasi Tanah
“ Kami masyarakat Desa Klawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, hanya meminta hak atas tanah jalan desa Klawi di 4 ( empat) ruas yang terkena dampak pembangunan tol Sumatera Km 367 sampai dengan Km 370, “ jelas Warsa (54), Kepala Badan Permusyawatan Desa (BPD) mewakili semua unsur masyarakat Klawi, Kecamtan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (19/11).
Lebih lanjut pria paruh baya itu mengatakan, data ke 4 ruas jalan desa yang tergusur tersebut, seluas 1840 meter persegi, semua itu hasil hibah masyarakat setempat yang di peruntukan untuk jalan desa Klawi, Ungkapnya.
“ Masyarakat Klawi meminta kejelasan yang pasti, mengingat nominal Uang Ganti Rugi (UGR) termaktub di dalam pembayaran bersama masyarakat Desa setempat,” ujar Warsa sambil memperlihatkan bukti dan berkas jalan tersevut.
“ Kami tidak harus di bayar ganti rugi seperti dalam yang ada, masyarakat akan menerima walau pergantian itu di Relokasi di desa setempat, “ jelas Warsa.
Pihaknya sudah beberapakali melayangkan surat, kepada pihak yang berwenang pembebasan jalan tol Sumatera, namun hasil jawabannya kurang memuaskan, pihaknya mau duduk bersama untuk mendapatkan keterangan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku, pungkasnya. (Yn/Red).

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top