Opini

Khilafah Bukan Sebuah Ideologi, Camkan itu!

Oleh :  Ibnu Aqli Fatanah

(Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Muhammdiyah Kota Malang)

Polemik kebangsaan di Indonesia beberapa tahun terakhir hadir dan belum usai sampai detik ini, hingga polemik keyakinan pun yang menjadi target yang harus dimoderenisasi dengan cara yang terkadang tidak pernah terpikirkan. Sebuah fenomena berbangsa dan bernegara yang tidak etis yang sedang dipertontonkan demi kepentingan tertentu.

Polemik pun kembali hadir, dengan dalih menempatkan retorika busuk sebagai asas kebenaran. Merujuk pada pernyataan Partai PDI-Perjuangan melalui sekretaris umumnya Hasto Kristiyanto yang dilansir Tempo.co:

“Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP setuju ada penambahan ketentuan menimbang (konsideran) dalam Rancangan Undang Undang atau RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menegaskan larangan ideologi marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, serta bentuk khilafahisme“. Dengan keterangan tertulis pada hari Ahad, 14 Juni 2020 lalu.

Perlu digaris bawahi dari pernyataan diatas adalah Khilafahisme. Pun dari itu harus dipahami kembali oleh pemberi pernyataan, sebab seolah mensejajarkan makna khilafah dengan komunisme dan lainnya sebagai sebuah paham.

Apakah Khilafah adalah paham?

Khilafah yang saya kutip dari Wikipedia adalah sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Hematnya bahwa khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan, bukan sebuah ideologi dalam konsepsi Islam.

Perlu diketahui bersama bahwa khilafah adalah sistem kepemimpinan atau pemerintahan ini sudah sejak sebelum adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan itu sudah ada sejak masa kepemimpinan Nabi Muhammad yang wariskan kepada sahabatnya sebagai pelanjut dari kepemimpinan Nabi Muhammad sebelum. Maka sahabat nabi disebut sebagai khalifah.

Hal inilah yang selalu menjadikan Islam atau memposisikan Islam selalu menjadi produsen masalah dalam negara ini. Ungkapan Hasto tersebut dapat disimpulkan menjadi salah unsur pendiskreditan nilai dalam agama Islam, dilihat pernyataan itupun pula memberikan sinyal akan ketidakpahaman dalam menempatkan retorika sebagai politisi.

Sangat kontradiktif dari masalah sebelumnya yang dibahas oleh DPR dan Pemerintah terkait RUU HIP, yang mendapat gelombang protes yang besar dari beberapa ormas Islam. Dengan pembenturan antara khilafah dengan Pancasila yang dinilai sebagai sebuah ideologi yang dilarang pula, dalihnya tidak sejalan dengan Pancasila.

Bahwasanya, dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menurut beberapa ormas dinilai menghidupkan kembali paham komunis dan beberapa paham lainnya. Serta menyayangkan tidak memasukan TAP MPRS No. 25 Tahun 1996 tentang pembubaran Partai Komunis, yang menguatkan pendapat ormas Islam untuk meminta pemerintah dan DPR tidak menunda pembahasan RUU HIP melainkan untuk tidak bahas lagi atau dihapuskan saja karena tidak penting dengan kondisi sekarang. Lalu kenapa dibentur-benturkan antara khilafah dan Pancasila?

Lalu apa yang dipermasalahkan?

Saya kira banyak sekali pernyataan maupun hal lainnya yang masih perlu dikaji dengan cara berpikir yang positif oleh pejabat negara ketika memberikan pendapat, jangan sampai memberikan kesan yang tidak normatif dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, apa yang dipermasalahkan dari penyejajaran Khilafah sebagai sebuah Ideologi yang dilarang?

Makna dari khilafah yang seolah dipandang sebagai sebuah paham oleh oknum atau kelompok tertentu. Pada pernyataan tertulis oleh Hasto tentang larangan ideologi marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, serta bentuk khilafahisme tersebut memberikan sinyal bahwa ada unsur ketidakpuasan dengan keberadaan paham Islam dalam sisi bernegara. Pun jika khilafah dipandang sebagai paham atau idelogi maka hal itu menjadi bagian bentuk permusuhan terhadap umat Islam.

Dalam permasalahan dalam pemaknaan dan penyebutan Khilafah menjadi Khilafahisme yang disampai tersebut melanggar Pasal 156a KUHP yang berasal dari pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 yaitu Pasal 156a, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalagunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pun adalah bagian dari unsur sengaja untuk memusuhi, membenci atau menodai ajaran agama (Malign Blasphemies). Maka dari itu mengatakan khilafah sebagai ideologi, kemudian opinikan menjadi pernyataan kepada umum, ini merupakan sebuah penyalagunaan terhadap terminologi khilafah tersebut.

Kesimpulan

Pasal I UU PNPS menyatakan “Setiap orang dilarang dengan sengaja dimuka menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”. Dari bunyi Undang-undang diatas, dapat disimpulkan pula, Khilafahisme dalam pernytaan Politisi PDI-Perjuangan tersebut sangat tidak relevan dengan apa yang didakwahkan dalam agama Islam.

Ditegaskan kembali, jikalau khilafah bukanlah sebuah paham tetapi suatu sistem kepemimpinan dalam islam. Maka dari itu perlu adanya pemahaman yang mendalam sebelum melakukan sebuah interpretasi dari sebuah statement dalam ruang lingkup publik.

Kita tahu bersama bahwa saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, sehingga menjadi pejabat publik perlu menjaga polarisasi berbangsa dan bernegara. Dalam mempersoalkan suatu hal pun harusnya perlu memahami makna dari apa yang hendak dinyatakan, jangan sampai dari apa yang disampaikan menjadikan kita saling mengklaim persoalan ekstrimisme terhadap suatu ajaran dalam agama tertentu yang ada di Indonesia, dan itu sangat tidak kita inginkan dalam berbangsa dan bernegara yang baik.

Mari membangun Indonesia dengan hati.

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top