Geliat Lampura

Ketua DPRD Lampura : Terkait Banyak Tanah HGU Tidak Optimal

Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) belum menemui titik terang, bukan hanya itu ada HGU yang telah beralih pungsi sehingga ijinnya patut dipertanyakan.
.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lampura, Romli Amd, saat dijumpai dirumah Jabatan Dinas Ketua DPRD setempat. Jumat (28/1/2022).
.
Lebih lanjut Romli menjelaskan, HGU Lampung Utara ada 18 titik, dan terbanyak dikuasai oleh PTP. Bunga Mayang dengan luas sekitar 8000 Hektar. Dari 18 titik ini belum terinci dengan pasti kisaran luas HGU yang ada di Kabupaten ini, namun demikian  belum 50 persen yang terdata, karena pihak BPN tidak melibatkan DPRD Lampung Utara saat melakukan pengukuran.
.
Oleh karena itu, sambung Romli, kita akan meminta kepada BPN agar setiap kegiatan mereka harus melibatkan Pemerintah Daerah, dan ini wajib terkait HGU harus melibatkan kita karena ini daerah kita dan tanah tanah kita Lampung Utara,” jelas Romli.
.
Seperti yang telah kita lakukan beberapa hari lalu, DPRD Lampura melakukan tapal batas di Kabupaten Waykanan, guna mengetahui luas HGU PT. BMM, dan diketahui HGU PT. BMM luasnya mencapai 2005 Hektar, namun demikian setelah kita tracing hanya 300 hektar saja yang ber HGU, dan ijinnya hanya Perdagangan dan kontribusi ke Daerah juga tidak ada.
.
Dari 18 titik HGU Lampung Utara diketahui hanya PT Jalaku yang sudah habis masa ijinnya tahun 2021 kemarin, PT Jalaku adalah milik masyarakat tiga gadum, dan selama ini tidak ada kontribusi ke daerah. Sementara PTP. Bunga Mayang kontribusinya melalui pajak PBB pertahun mencapai 2,8 Milliar,” terang Romli.
.
Untuk Pajak dan PBB memang ditarik Pusat , sementara yang dikelola oleh Daerah hanya pajak parkir, akan tetapi patut dipertanyakan dengan Stekholder yang mengelola, luas lahan ratusan hektar pajak parkir pertahunnya hanya RP. 500.000 rupiah.
.
Kedepan dalam waktu dekat simpul kami akan merekomendasikan Bupati Lampura untuk menghentikan kegiatan PT.BMM sebelum semuanya berijin, langkah apa yang akan diambil oleh Bupati itu wewenangnya, buat tembusan ke BPN dan Provinsi, dan saya tegaskan DPRD hanya sipatnya fasilitator melakukan mediasi terkait persoalan tersebut.” tukas Romli.(*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top