Nasional

Ketidakpuasan Terhadap UU Cipta Kerja Dapat Menempuh Jalur Hukum

Ketidakpuasan Terhadap UU Cipta Kerja Dapat Menempuh Jalur Hukum

Oleh : Gita Oktaviani

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diiringi protes masyarakat. Pemerintah mempersilahkan pihak yang keberatan dengan Perppu ini untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Izin ini menunjukkan bahwa pemerintah menegakkan demokrasi dan aturan hukum baru boleh digugat, asal sesuai dengan prosedur.

Setelah UU Cipta Kerja disahkan pada bulan Maret 2023, masyarakat terkejut karena seolah-olah peresmiannya secara mendadak. Padahal pemerintah sudah merencanakannya dengan matang UU Cipta Kerja dijamin tidak merugikan masyarakat karena hak pekerja masih ada dan tidak ada perubahan ke arah yang lebih buruk.

Namun sayangnya ada pihak yang keberatan dengan UU Cipta Kerja dan mengadakan unjuk rasa untuk menolaknya. Demonstrasi selama masa pandemi dilarang keras oleh pihak berwajib. Pemerintah meminta pihak tersebut berhenti berunjuk rasa, tetapi datang saja ke Mahkamah Agung untuk menempuh jalur hukum dan menggugat UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja (Ciptaker) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digugat oleh masyarakat sipil, baik yang berprofesi sebagai pegawai atau pekerja di bidang lain. Izin untuk menggugat ini telah diutarakan oleh Presiden Jokowi.
Dalam artian, Presiden Jokowi mempersilahkan gugatan UU Cipta Kerja agar langsung sesuai dengan jalur hukum, yakni ke MK. Masyarakat jangan berunjuk rasa menentang UU tersebut karena tidak akan efektif dan hanya buang-buang waktu dan tenaga.
Pernyataan Presiden Jokowi langsung direspon oleh buruh. Viktor Santoso Tandiasa, salah satu perwakilan para buruh menyatakan bahwa ia mewakili para pemohon untuk mendaftarkan Permohonan Pengujian UU Cipta Kerja. Ia menjelaskan pihaknya ingin menguji Perppu tersebut terhadap UUD 1945.
Adapun para pemohon Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).
Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada
Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Terbitnya UU Cipta Kerja ini disebut berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya karena imbas perang Rusia – Ukraina.
Namun, UU ini mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak lantaran isinya tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja versi pertama (yang dikeluarkan tahun 2022), yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Menurut para penggugat, isi dari UU ini juga dianggap memuat pasal-pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.
Pemerintah menegakkan demokrasi karena memperbolehkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pertama, rakyat diperbolehkan untuk membaca draft asli UU Cipta Kerja. Kedua, jika ada yang memang tidak berkenan maka mereka boleh mengajukan gugatan.

Izin untuk gugatan ke MK memperlihatkan bahwa keadaan sekarang lebih fleksibel. Jangan ada pihak yang menyamakan pemerintahan Presiden Jokowi dengan era Orde Baru. Penyebabnya karena justru di masa lalu tidak ada yang namanya gugatan ke MK. Malah yang bersuara sedikit saja akan masuk dalam daftar dan diburu petrus.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa kritik terjadi karena masyarakat belum mempelajari UU Cipta Kerja secara utuh. Ada pula yang membaca judul berita saja tanpa membaca isinya. Namun ia mempersilakan masyarakat untuk berdiskusi dan mensosialisasikan UU Cipta Kerja.
Dalam artian, jika ada yang menuding bahwa UU Cipta Kerja merugikan masyarakat maka ia salah besar. Penyebabnya karena UU ini dirancang untuk menguntungkan warga negara Indonesia, baik pekerja dan pengusaha.
Masyarakat diminta untuk jangan hanya membaca berita mengenai UU Cipta Kerja dari media yang tidak kompeten. Hal ini sangat berbahaya karena saat ini banyak media online yang memakai trik click-bait, di mana judul berita sensasional tetapi isinya berbeda dengan judulnya. Jika masyarakat menyimpulkan sendiri maka akan menimbulkan kerancuan.
Seharusnya masyarakat mempelajari dan membaca naskah asli UU Cipta Kerja di situs resmi pemerintah, dan bisa diakses gratis. Dengan mempelajari ayat per ayat dari Perppu ini maka mereka akan mengerti bahwa peraturan ditegakkan untuk menguntungkan masyarakat.
Jika masyarakat mempelajari UU Cipta Kerja dari naskah asli di website resmi pemerintah maka mereka akan memahami peraturan ini. UU dirancang untuk masa depan Indonesia karena menguntungkan bagi para investor. Ketika dunia investasi diuntungkan maka masyarakat juga diuntungkan karena industri di Indonesia makin maju dan otomatis membuka banyak lowongan pekerjaan baru.
Pemberian izin gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa pemerintah menegakkan demokrasi. Penyebabnya karena suara rakyat masih didengar. Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena UU ini akan membuat masa depan warga negara Indonesia makin baik.

)* Penulis adalah kontributor Jendela Baca Institute

 

 

 

 

 

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top