Metro, www.lampungmediaonline.com – Meskipun sudah terbentuk dan dilantik kepengurusan Karang Taruna Kota Metro periode 2017-2022 mendatang. Kepengurusan baru yang dinahkodai Welly Adiwantra, S.STP.,M.M ini telah mengabaikan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro hal itu ditegaskanKepala Kesbangpol Kota Metro, Deddy Fryady Ramly, SE. Ia mengaku sudah menegur secara lisan kepada ketua langsung beberapa bulan lalu, pasca usai pelantikan kepengurusan baru. Dengan jawaban, nanti biar anggota yang urus berkas, soal SKT bereslah bang,” cetus Dedy menirukan ucapan Welly.
“Sudah tahu aturan kok iya dibaikan. Seharusnya Karang Taruna menjadi contoh buat organisasi kemasyarakatan yang lain. Bukan malah menabrak aturan yang jelas-jelas diatur sesuai UU No.17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, dan Pemendagri No.33 Tahun 2012 tentang pedoman tata cara pemberitahuan organisasi kemasyarakatan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,”ungkapnya, Rabu (12/7).
Tah hanya Karang Taruna, kata Dedy dari data rekapitulasi SKT di Kesbangpol per Juli 2017. Ada sebanyak 178 organisasi, terdiri dari 71 organisasi masyarakat, 27 organisasi profesi, 43 LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), 15 organisasi kepemudaan, dan 22 organisasi yayasan. Sedangkan 50 persen diantaranya SKT sudah kadarluasa.
“Jadi per satu periode atau berganti masa kepengurusanya wajib registrasi ulang atau memperpanjang SKT baru. Kesbangpol tidak akan beri rekomendasi apapun tanpa mereka ada itikat baik memenuhi kewajiban mengaktifkan SKT. Jangan dibiarkan kadarluasa dan seakan seperti organisasi yang hanya mengunakan papan nama,”pungkasnya.(rud)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat