Geliat Waykanan

Kepergok Akan Mencuri,DPO Pelaku Percobaan Curhat Diringkus Polisi

Way Kanan,lampungmediaonline.com-AP (21) Warga Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Baradatu,pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,Sabtu (05/06/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2018 pukul 00.30 Wib,mulanya saksi melihat tiga orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash  warna biru List kuning tanpa Nopol berhenti didepan warung manisan milik korban Musyawir di Kampung Banjar agung  Kecamatan Baradatu.

Ketiga orang tersebut lalu turun dari sepeda motor dan memanjat tiang listrik yang berada disamping warung milik korban,namun perbuatan pelaku sempat dipergoki warga dan diteriaki maling.

Sehingga satu orang pelaku yang bernama Ahmad Harun (21) berdomisili di Kampung Bengkulu induk kecamatan Gunung Labuhan berhasil diamankan warga sedangkan pelaku lainya berhasil meloncat dan melarikan diri,atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Baradatu,lalu polisi datang untuk mengamankan pelaku” ujarnya.

Kronologis penangkapan DPO terhadap pelaku percobaan Curat berawal pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021 pukul 14.00 Wib Tom Tekab Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Negara Ratu Kabupaten Lampung Utara.

Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan pemangkapan terhadap DPO tersangka AP tanpa perlawanan.

sementara untuk barang bukti satu unit sepeda motor  Suzuki merk smash warna biru List kuning tanpa Nopol dan satu bilah senjata tajam jenis Badik gagang kayu sarung kulit berwarna coklat sudah dikirim ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Ahmad Harun.

 

Atas perbuatannya AP diamankan di Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dapat disangkakan dengan pasal 363 Jo 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun” ungkap Kapolsek Baradatu.(lis/hdi)

 

 

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top