Geliat Pringsewu

Kepala pekon Tulung agung DN Diduga kangkangi PP Nomor 25 tahun 2018

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com Kepala pekon Tulung agung DN Diduga kangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Menelisik bangunan jaringan pipa Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang bersumber dari program Pemerintah Provinsi Lampung, Dimana pelaksana pekerjaannya di Dusun Solokarto Pekon Tulungagung Kecamatan Gading, Pringsewu oleh anggota LSM GMBI Distrik Pringsewu Dan KSM Gading beberapa waktu lalu.

DN diduga lakukan kecurangan administrasi terkait lahan bangunan IPAL Komunal atau menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Pekon.

Pasalnya bangunan IPAL tersebut berdiri diatas tanah yang di wakafkan pada tahun 2011 lalu oleh Cokro (ALM) warga Pekon setempat serta disaksikan oleh anak cucunya untuk keperluan ibadah, dimana lokasi bangunan musolah atau masjid guna keperluan ibadah masyarakat sekitar.

Dalam hal ini mantan kepala pekon Tulungagung angkat bicara karena tindakan DN dinilai sudah tidak bisa di Tolerir. Kepada awak media dikediamannya Agus Prastiono mengatakan (27/07) “saya selaku mantan kepala pekon Tulungagung melihat kebijakan yang diputuskan oleh DN sangat heran, mengapa bisa seperti itu DN selaku Kakon mengambil langkah atau membuat keputusan untuk mendirikan bangunan IPAL program pemerintah di area tanah yang diwakafkan oleh ALM.Cokro, Jelas itu tidak tepat dan sudah menyalahi aturan karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan apa yang di tulis dalam surat Wakaf. “Tuturnya”

Saya punya pendapat berdirinya bangunan IPAL itu kurang pas “masih Menurut Agus P” lahan wakaf itu peruntukannya kan untuk musolah, Mungkin kalau untuk rumah marbot atau rumah untuk pengurus Mushola/masjid itu baru benar, Karena didalam surat wakaf yang di tandatangani oleh anak dan cucu dari almarhum tertuang tulisan tanah tersebut di wakafkan untuk keperluan ibadah, Dana kalau memang harus dibangunkan IPAL seharusnya di lokasi tanah lain, harusnya DN beli tanah lain untuk lokasinya karena kan di Pekon Tulungagung ini masih banyak lahan bukan menghibahkan tanah wakaf untuk bangunan tersebut. “Paparnya”

Terpisah Ade Mastur selaku Kadiv Humas LSM GMBI Distrik Pringsewu mengatakan kepada awak media, “Saya selaku Humas GMBI mewakili Ketua Distrik akan segera mengambil langkah yakni akan menekan atau menyurati pemerintah setempat guna menindak DN sebagai Kakon Tulungagung, karena kebijakan atau keputusan yang di tempuh oleh DN untukendirikan bangunan IPAL salah satu program pemerintah provinsi suda menyalahi aturan, perlu diketahui DN menghibahkan tanah wakaf untuk bangunan tersebut yang sudah sangat jauh menyimpang dari aturan pemerintah maupun Undangan-Undang yang berkaitan dengan aturan Wakaf, Dari data yang kami miliki DN sudah menyalahgunakan Jabatannya, keterangan surat wakaf oleh keluarga Alm.Cokro peruntukannya untuk ibadah bukan yang lain, harusnya dia membuat kebijakan atau keputusan yang tidak bertentangan dengan aturan pemerintah, jelasnya”

saya berharap “Ade menambahkan” setelah ini bisa kita selesaikan dengan jalur hukum yang berlaku, tidak ada lagi kepala pekon yang menyalah gunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. “tukasnya”

Ditempat berbeda Supri Cucu dari Alm.Cokro sangat kecewa dengan keputusan Kakon setempat, “saya dan keluarga sangat kecewa dengan keputusan kakon DN, mengapa dia mengambil keputusan tidak ada rundingan dengan kami, karena kan keluarga almarhum jelas, kami selaku anak dan cucu sebagai ahli waris masih ada semua, dia bisa bisanya tanpa rundingan memutuskan menghibahkan tanah wakaf dari ‘mbah saya untuk keperluan lain serti halnya mendirikan bangunan IPAL itu sudah salah Menurut saya, Seharusnya kalau bangunkan IPAL kan bisa ditempat lain, “ujarnya”

Padahal cukup jelas dalam hal ini pemerintah sudah memberlakukan aturan atau kebijakan pengelolaan tanah wakaf yang di atur dalm PP dan Undang Undang.

Dijelaskan oleh Winson Wiyawan staf bagian Bimbingan Masyarakat Islam, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Serta didalamnya dijelaskan pula, Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.”pungkasnya

Sampai berita ini di tulis kepala pekon belum dapat di konfirmasi. (Wendi)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top