Nasional

Kemnaker Canangkan Tahun Pemagangan, FSP FARKES REFORMASI: Rawan Penyalahgunaan

www.lampungmediaonline.comKetua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R) Idris Idham, memberikan tanggapan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mencanangkan tahun 2021-2022 sebagai the Year of Apprenticeship alias Tahun Magang.
Menurut Idris, praktik pemagangan rawan disalahgunakan. Di mana peserta magang seringkali dipekerjakan sebagaimana pekerja pada umumnya. Tetapi dengan tingkat kesejahteraan yang ala kadarnya.
“Dalam ketentuannya, peserta pemagangan hanya mendapatkan uang saku. Tetapi tak jarang mereka dipekerjakan selayaknya pekerja. Mereka bekerja delapan jam sehari atau 40 jam seminggu, bahkan ada yang diwajibkan untuk ikut lembur,” kata Idris.
Oleh karena itu, kata Idris, pihaknya menilai praktik pemagangan lebih buruk dari outsoucing. Buruh outsourcing masih berhak mendapatkan upah minimum dan jaminan sosial. Tetapi untuk pemagangan tidak ada istilah upah. Hanya mendapatkan uang saku yang besarnya suka-suka perusahaan.
Idris khawatir, dicanangkannya tahun pemagangan di tengah banyaknya buruh ter-PHK akibat pandemi ini akan memperburuk keadaan. Di mana posisi buruh yang ter-PHK akan digantikan dengan peserta magang.
“Perusahaan akan cenderung mempekerjakan peserta magang. Tidak lagi merekrut karyawan. Dalam pengamatan kami, pola-pola seperti ini sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu Prsiden Jokowi meresmikan gerakan pemagangan nasional,” tegasnya.
Oleh karena itu, Idris berharap Menteri Ketenagakerjaan bisa membatalkan tahun 2021-2022 sebagai the Year of Apprenticeship alias Tahun Magang. Sebab saat ini yang dibutuhkan adalah memastikan agar buruh-buruh yang masih bekerja tidak kehilangan pekerjaan akibat pandemi yang tak kunjung teratasi. Di samping, membuka lapangan pekerjaan baru.
“Taruh saja pemagangan dijalankan. Kalau tidak ada lapangan pekerjaan, mereka mau dikemanakan? Sedangkan saat ini saja banyak tenaga kerja terampil yang justru ter-PHK akibat perusahaannya tidak bisa bertahan akibat Covid-19,” kata Idris Idham.
Persoalan mendasar yang sampai saat ini belum terselesaikan adalah lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga setiap aturan perburuhan rentan terjadi pelanggaran.
“Hal-hal yang normatif saja banyak dilanggar, apalagi ini yang sifatnya seolah-olah dibenarkan oleh pemerintah,” tegasnya.(*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top