Opini

Kemitraan Kehutanan Sebagai Resolusi Konflik Tenurial Dilahan Konsesi PT Restorasi Ekosistem

Konflik di hutan timbul karena adanya perbedaan kepentingan di antara pihak-pihak yang terlibat, baik itu individu, institusi pemerintah, atau perusahaan. Konflik mengenai kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan hutan, dikenal sebagai konflik tenurial, merupakan sengketa yang umum terjadi. Kemitraan dalam sektor kehutanan dianggap sebagai langkah yang efektif untuk meredakan konflik antara masyarakat dan pihak yang memiliki izin, oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi kemitraan kehutanan sebagai solusi dalam menangani konflik kepemilikan antara masyarakat dan perusahaan di kawasan hutan. Konflik tenurial di Dusun Kunangan Jaya I telah berlangsung selama 12 tahun sejak 2007, dimana dusun tersebut sebelumnya adalah bagian dari kawasan kontrak konsesi HPH. Oleh karena itu, konflik tenurial dalam suatu lokasi perlu dilakukan upaya – upaya penanggulangan dengan beberapa mekanisme intervensi yaitu cara persuasive, prosedur hukum dan cara represif.

 

Mekanisme intervensi dengan cara persuasif yaitu dilakukannya mediasi antara PT restorasi ekosistem dan kth di Dusun konangan dimulai sejak kelompok tani Berkah Jaya bersedia menandatangani MoU kemitraan dengan PT Restorasi Ekosistem. Hasil mediasi dan pendekatan dialog diperoleh hasil kesepakatan antara PT Restorasi Ekosistem dan KTH mengenai hak dan kewajiban dalam bentuk naskah kesepakatan kerjasama (NKK). PT Restorasi Ekosistem memiliki hak dan kewajiban yaitu berhak melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja KTH selama pelaksanaan kemitraan kehutanan kewajiban yang harus dilakukan pula yaitu membantu pembuatan dan perbaikan jalan untuk melakukan pemasaran hasil hutan dan bentuk meningkatkan kapasitas dari KTH tersebut sebagaimana yang tercantum dalam NKK yaitu KTH ini diperbolehkan mengelola lahan garapan sebesar 153 hektar.

 

Mekanisme hukum dari jurnal ini yaitu kembali pada mekanisme persuasif yaitu uaya penyelesaian konflik inidilakukan dengan pendekatan dialogis dan mediasi mengacu pada PermenLHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan RI Nomor 242/Menlhk/Setjen/Kum.0/3/2016 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Kawasan Hutan Dengan Masyarakat KunanganJaya I. Kesepakatan kemitraan ini kemudian disahkan pada tanggal 26 Januari 2016.Pendekatan non litigasi yang terus diupayakan REKI kepada masyarakat KunanganJaya I membuat Kelompok Tani Hutan Bungin Mandiri bersedia untuk bermitra.

 

Mekanisme Represif dalam jurnal ilmiah yaitu mekanisme ini mampu digunakan untuk kapasitas hukum atau hukum positif dapat berjalan dengan optimal sehingga kemitraan kehutanan dapat terlaksana sebagai upaya resolusi konflik dan kesejahteraan masyarakat tercapai dengan pembinaan dari pemerintah. Maka dalam konteks penyelesaian konflik tenurial di konsesi lahan PT Restorasi Ekosistem, mekanisme represif dapat mencakup Penegakan hukum yang dilakukan melalui proses hukum yang sesuai, pihak yang melakukan pelanggaran tenurial atau lingkungan dapat diadili dan dikenai sanksi yang sesuai.

 

 

 

Sumber:

Weni, G, A, M., Febryano, I, G., Kaskoyo, H., Banuwa, I, S. 2020. Kemitraan kehutanan sebagai resolusi konflik tenurial di lahan konsesi PT Restorasi Ekosistem. Jurnal Belantara. 3(1): 59-68.

 

Penulis:

Prof. Dr. Ir. Christine Wulandari, M.P.

Dr. Indra Gumay Febryano, S.Hut., M.Si.

Dr. Rudi Hilmanto, S.Hut., M.Si.

Siska Dewi Mauly Nasution, Fakultas Pertanian, Jurusan Kehutanan, Universitas Lampung

Faldo Titus Nugroho, Fakultas Pertanian, Jurusan Kehutanan, Universitas Lampung

Muhammad Agung Permana, Fakultas Pertanian, Jurusan Kehutanan, Universitas Lampung

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top