Geliat Tuba bar

Kemenag Tulang Bawang Barat Gelar Kampanye Mandatory Halal “WHO 2024”

Tulang Bawang Barat,www.Lampungmediaonline.com-Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar Kampanye Mandatory Halal serentak Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) yang digaungkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamis, 04 April 2024.
.
.
Kampanye mandatory halal ini dilaksanakan di 3 titik yaitu pasar pulung kencana dan Mulyo Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah serta Pasar Lambu Kibang.
.
Tampak hadir pada acara tersebut, Kepala Kemenag Tulang Bawang Barat, Drs. H. Sanusi, Kasubag TU sekaligus Ketua Satgas Halal, Anton Sofari, Kasi Bimas Islam Hizbullah Safari, para Kasi, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Penyuluh, Pengawas JPH dan P3H.
.
Kasubbag TU Anton Sofari yang juga sebagai Ketua Satgas Halal Kabupaten Tulang Bawang Barat  mengatakan, bahwa kampanye mandatory halal ini, adalah langkah penting menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.
.
“Kewajiban bersertifikat halal ini, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujarnya.
.
Disampaikannya, kewajiban Sertifikasi Halal mulai berlaku pada 17 Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
.
Lebih lanjut Anton Sofari menyampaikan, Dalam rangka mensukseskan kewajiban sertifikasi halal ini, bahwa pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya percepatan implementasi sertifikasi halal.
.
Menjelang akhir Ramadhan 1445 H, Anton Sofari mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024.
.
“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Tulang Bawang Barat, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya”. Tegasnya.(*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top