Geliat Lampura

Kembali Kejari Lampura Sosialisasikan Program JM, dan Memiliki Aplikasi ‘Siger Mas’ Untuk Konsultasi Hukum

Lampung Utara, www.Lampungmediaonline.com-
Dalam rangka melaksanakan program Jaksa Menyapa (JM), Kejaksaan Negeri Lampung Utara Kembali tock Show di Studio Basuma 102,5 Kotabumi dengan tema ‘Mengenal dan Sosialisai Kewenangan Perdata Umum dan Tata Usaha Negara (Datun) terhadap pelayanan publik’, Kamis (20/06/2019) sore.
.
Dalam kesempatan itu, Yuliana Sagala, SH., MH. Selaku Kajari Lampura melalui M Reza Kurniawan SH, selaku kasi Datun bersama Kasi Intelijen Hafiezd, S.H.,MH, Budiawan., SH dan Dony Amando, SH.,MH. menyampaikan materinya tentang mengenal kewenangan bidang Perdata dan tata usaha kejaksaan negeri Lampura melalui Studio Basuma 102,5 Kotabumi, untuk mewujudkan pelayanan kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat setempat.
.
“Bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang memiliki kewenangan memberikan pendampingan hukum, dan pendapat hukum khususnya pada pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Darah (BUMD), “Kata Reza.
.
selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat, Pelayanan Hukum tersebut memiliki konsep memberikan pendapat hukum seputar permasalahan hukum yg dihadapi masyarakat secara lisan, selain itu juga Kejaksaan Negeri Lampura menyiapkan fasilitas Pos Pelayanan Hukum atau tempat konsultasi hukum.
.
“Bagi masyarakat yang ingin konsultasi hukum atau bertanya tentang permasalahan terkait dengan hukum yang berlaku di Indonesia dapat datang langsung ke Kejaksaan Negeri atau bisa juga melalui Aplikasi Siger Mas yang dapat dapat digunakan dimana saja, “Ungkapnya.(Ksf)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top