Geliat Lamsel

Kekerasan fisik dan Perbal terjadi kepada anak di bawah umur , Nenek 60 tahun Lapor ke Polres Lampung Selatan.

Lampung Selatan, www.lamoungmediaonline.com – Nenek dan Cucu Mendapatkan Intimidasi dan Kekerasan Oleh terlapor Berinisial An Warga Dusun Sinar Baru,Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Yang Melampiaskan Emosi Kepada Seorang Anak Di bawah Umur dengan Menjambak Rambut sebanyak Dua kali.

 

 

SPKT Polres Lampung Selatan Menerima laporan dengan

Nomer surat Laporan

LP/B/81/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG

 

Dengan didampingi Penyidik Korban Kekerasan Terhadap Anak visum di Rumah Sakit Bob bazar kalianda.

 

 

 

Kronologi kejadian tersebut Bermula dari Perkelahian antar anak di Ruang kelas SMPN 2 kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan, pada Senin siang.

 

 

Salah satu orang Tua Anak yang Berkelahi Mendatangi Rumah BW yang tinggal bersama sang Nenek, tanpa Meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah, terduga Pelaku AN Masuk langsung Marah dan Menjambak Rambut BW Dengan keras dari dalam rumah sampai ke luar rumah, dengan Nada tinggi AN mengancam si anak Akan membawa si anak ke Polsek.

 

 

Tak puas sampai disitu Terlapor AN Menggedor kamar si nenek yang sedang tidur, dengan rasa cemas dan takut si nenek keluar kamar menemui AN yang sedang Marah – marah kepada cucu nya, berusaha menenangkan AN, dan Minta Cucu nya jangan di bawa.

 

 

Kejadian kekerasan terhadap BW pun terulang kedua kali nya di hadapan si nenek.

 

AN tetap saja mengeluarkan sumpah serapah mesti nenek sr meminta kepada AN (terlapor) untuk tenang, Perkelahian cucuk dan anak nya bisa di bicarakan secara baik, sementara tampak suami AN ikut menemani dengan menelpon entah siapa, dalam percakapan terdengar akan membawa BW ke kantor polisi.

 

Sementara si Nenek saat Di ruangan SPKT Polres Lampung Selatan menyampaikan mengalami Trauma yang mendalam atas kejadian tersebut, ia merasa takut,  kalau Terlapor dan suami mendatangi kediaman mereka lagi, sementara ia hanya tinggal bersama sang cucu yang mana Ayah korban sudah meninggal semenjak si cucu masih kecil, dan ibu dari BW Merantau untuk memenuhi kehidupan anak dan dirinya.

 

 

Sementara di tempat terpisah Kak Gufron Menyampaikan Kalau pun ada anak yang berkelahi di lingkungan sekolah, semestinya di selesai kan di sekolah bersama para dewan guru dan wali murid, tidak perlu menyelesaikan dengan balik menyerang dengan kekerasan, terkait laporan Nenek Dan Cucu ke Polres Lampung Selatan Tim Reaksi cepat Perlindungan Perempuan dan anak siap Mendampingi sampai dengan oknum kekerasan terhadap anak dapat di jerat dengan undang-undang perlindungan anak.

 

 

Sampai berita ini di terbitkan terlapor belum dapat di konfirmasi oleh awak media.

 

 

 

Hukuman kekerasan fisik terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) No. 35 Tahun 2014. Hukuman penjara Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Pasal yang mengatur Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 UU PA No. 35 Tahun 2014. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 76C UU PA No. 35 Tahun 2014.

Korban berhak mendapatkan kompensasi, Korban kekerasan berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang mereka alami.

Kompensasi dapat diperoleh melalui jalur hukum maupun melalui mediasi yang difasilitasi oleh sekolah atau lembaga terkait. (Ky)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top