Way Kanan, www.lampungmediaonline.com – Guna mencegah penyebaran virus Corona, Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar sidang melalui sarana video conference (Vicon), Rabu (1/4/2020).
“Sidang Vicon ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi berada di Kejari Way Kanan, sementara Hakim berada di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dan Terdakwa berada di Lapas kelas II B Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mochamad Judhy Ismono, S.H.,M.H, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Marryon Hariputra, mengatakan, untuk barang buktinya sendiri, setelah diperiksa kemudian dibawa ke Kejari. “Selanjutnya disimpan di gudang Barang Bukti Kejari Way Kanan, komunikasi dilakukan melalui sarana Vicon,” ungkap Kepala Kejari Way Kanan.
Judhy Ismono melanjutkan, Sebelumnya pihak Kejari sudah koordinasi dengan Pengadilan Negeri, Lapas kelasa II B, dan Polres Way Kanan yang termasuk kriminal jati sistem.
Sedangkan sidang dengan cara Vicon ini untuk tahap pertama, telah dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2020 yang lalu. Dimana terdapat delapan agenda sidang yang salah satunya, sidang AN anak Darwinto Bin Wasiman yang melanggar pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Alhamdulillah untuk sidang tahap pertama berjalan lancar, dimana sidang selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Sidang dengan cara vicon ini, bertujuan agar tidak melakukan tatap muka langsung dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, yang saat ini tengah mewabah di Indonesia.
Sidang secara online ini, menindak-lanjuti Surat Jaksa Agung RI No. B- 049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020,
tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Kejari.(*)