Panaragan–lampungmediaonline.com
Setelah menetapkan Kadis PPKB Nurmansyah, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah melakukan Pemeriksaan dan Kembali Menetapkan tersangka serta melakukan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulang Bawang Barat TA. 2021 s.d 2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669.
Yang sebelumnya penyidik pada kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Sdr. Nurmansyah (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.) Dalam perkara ini serta terpidana lainnya yang telah di mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut, Kajari Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik mengatakan, Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Sdri. Autina S.H. (A).
“Jumlah tersangka yang ditetapkan pada hari ini berjumlah 1 (satu) orang, yaitu atas nama ;
Audtina (AU) selaku kabid pada Dinas PPKB Tahun 2021 s/d 2022).,”Ungkapnya. Rabu 10/09/25
Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025 atas nama Sdri. Autina , S.H (A),”jelasnya.
(Der)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













