Geliat Tuba bar

Kejari Tubaba Kembali Menetapkan Tersangka Baru Kasus Dinas PPKB

Panaragan–lampungmediaonline.com
Setelah menetapkan Kadis PPKB Nurmansyah, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah melakukan Pemeriksaan dan Kembali Menetapkan tersangka serta melakukan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulang Bawang Barat TA. 2021 s.d 2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669.

Yang sebelumnya penyidik pada kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Sdr. Nurmansyah (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.) Dalam perkara ini serta terpidana lainnya yang telah di mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut, Kajari Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik mengatakan, Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Sdri. Autina S.H. (A).

“Jumlah tersangka yang ditetapkan pada hari ini berjumlah 1 (satu) orang, yaitu atas nama ;
Audtina (AU) selaku kabid pada Dinas PPKB Tahun 2021 s/d 2022).,”Ungkapnya. Rabu 10/09/25

Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025 atas nama Sdri. Autina , S.H (A),”jelasnya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top