MENGGALA -LM. Akhirnya Kejaksaan Negeri Menggala, Tulang Bawang menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Nasarudin (NS) dan Direktur Koperasi BMW Guntur Abdul Nasir (GAN), Selasa (20/4/2021) siang.
Penahanan keduanya sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala Leonardo Adi Guna menerangkan bahwa, penahanan dilakukan terhadap tersangka NS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021.
Kemudian penahanan terhadap tersangka GAN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021.
“Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 20 April 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kab. Tulang Bawang berlangsung penahanan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus,”terang Leonardo.
Prosesi penahanan dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan dilaksanakan oleh Debi Resta Yudha, S.H. M.H. dan M. Ali Qadri, S.H., M.H. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Bahwa terhadap para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat lalu terhadap para tersangka dilakukan Rapit Tes Antigen dengan hasil negatif Covid-19 lalu para tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Menggala. (Eddy)