Jakarta.www.lampungmediaonline.com -Kepala Biro (Karo) Multimedia Mabes Polri, Brigjen Pol. Yanfitri Halimansyah mengatakan dunia digital sangat berbahaya dan beragam dengan senyapnya, dimana pengguna, penjual dan pembeli bersifat Anonymous.
“ Kini kejahatan dunia maya atau cyber crime sangatlah beragam. Mulai dari kejahatan penipuan, berita hoax dan juga berita berkonten mengadu domba .” Ucap Yanfitri saat menghadiri Musyawarah bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) yang bertema Membangun Peradaban Pada Era Digital, di Hotel Puri Mega, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Dia menjelaskan bahwa upaya meminimalisir kejahatan cyber crime diantaranya melalui upaya preventif, upaya-upaya pencegahan, penanggulangan maupun edukatif, yang terakhir apabila tidak teredukasi Kepolisian dilakukan upaya-upaya penegakan hukum.
Mantan Wakapolda Kepri ini mengatakan , upaya penegakan hukum tersebut dilakukan karena berita tersebut sudah dinilai terlalu membahayakan persatuan dan kesatuan di masyarakat.
” Jadi jika menyangkut hak-hak orang, tentu hak-haknya orang lain itu membatasi hak-hak kita, nah itu yang harus diwaspadai menggunakan media sosial tanpa menggunakan etika dan norma itu sangat memiliki resiko,” ujar Yanfitri.
Dirinya juga menegaskan kalaupun pelaku mencoba untuk mengelabui petugas dengan memakai nama ataupun akun samaran, tetap saja masih bisa terlacak. Jadi kalau fake akun, tidak ada yang anonim, semuanya bisa kita lihat.
” Jika pelaku mau tulis namanya siapa saja, pakai akun apa saja, semuanya bisa dilihat, tidak akan lari ke mana, karena kan jejak digitalnya tidak akan bisa dibohongi,” ungkapnya.
Sementara ahli Cibercrime atau Keamanan Informasi, Gildas Deograt Lumy, menerangkan bahwa kejahatan Siber bisa terintegrasi kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Darkweb atau web gelap.
“TPPU atau Money Laundering istilah pencucian uang , menyembunyikan sumber dana , TPPT atau Terrorism Financing seperti menyembunyikan tujuan dana dan tidak semua TPPU adalah TPPT ,Kebanyakan TPPT adalah TPPU,” Terang Giladas.
TPPT menggunakan TPPU berbasiskan teknologi mengunakan sumber dana tanpa batas sulit dicegah dan dilacak.Sedangkan web gelap atau Darkweb kerap digunakan oleh pengguna, penjual dan pembeli Anonymous dan transaksi berbagai barang dan jasa yang ilegal atau dilarang di Surface Web.
‘ Diantaranya Identitas palsu, senjata, bahan kimia, narkoba, pornografi anak, jasa pembunuh bayaran, dan lain-lain. Sementara, peretas menggunakan Dark Web untuk berkomunikasi, berbagi informasi, menjual jasa peretasan, malware, hacking software, password, data curian, dan lain sebagainya,” papar dia.(Hen/Zul/Ior)