Advetorial

Ke Lampung Selatan, Pansus VIII DPRD Gunungkidul Konsinyering Perda Pendaftaran Ternak

Lampung Selatan, lampungmediaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Lampung Selatan menerima kunjungan sejumlah tim Panitia Khusus (Pansus)  VIII DPRD Kabupaten Gunungkidul pada, Rabu (3/8/2016) diruang Banggar kantor DPRD setempat.

Dalam kunjungannya ke DPRD Lampung Selatan, tim Pansus yang berjumlah 7 (tujuh) orang itu melakukan konsinyering terkait Ranperda tahun 2016 kabupaten setempat tentang ‘Pendaftaran Ternak’ bersama Dinas Peternakan dan Komisi B DPRD Lampung Selatan.

Ketua pansus VIII Suharno, SE mengatakan, dengan kunjungannya ke Lampung Selatan agar sistem pendaftaran ternak yang sudah berjalan di kabupaten tersebut bisa diimplementasikan di Kabupaten Gunungkidul melalui Ranperda tentang pendaftaran ternak.

“Jadi nanti bila Ranperda (pendaftaran ternak) sudah diperdakan, pemerintah Gunungkidul bisa mengetahui data populasi dan struktur populasi ternak sebagai dasar penentu kebijakan dalam bidang ternak. Setiap pemilik hewan ternak memiliki kartu ternak.”kata Suharno, Ketua Pansus yang sekaligus Ketua DPRD Gunungkidul.

Kartu ternak yang dimaksud seperti hewan sapi, kerbau dan kuda. Selain itu, kata Suharno, adanya Perda Pendaftaran Ternak nantinya bisa menjamin kepastian hukum hak kepemilikan ternak.

“Sehingga ketertiban dan keamanan hewan akan lebih terjaga dari pencurian. Jadi para pemilik ternak sapi juga merasa aman.”sambungnya kepada awak media usai melakukan konsinyering dengan Dinas Peternakan dan anggota Komisi B DPRD Lamsel.

Ketua Pansus VIII DPRD Gunungkidul ini lebih jauh menjelaskan, selain untuk mengetahui populasi, dalam Perda Pendaftaran Ternak nantinya juga bermanfaat untuk berbagai hal.

“Untuk ngurus jual beli hewan, pelayanan kesehatan, pelayanan inseminasi buatan ternak dan pelayanan pemotongan hewan. Kartu ternak nantinya berlaku selama ternak masih hidup.”urai Suharno.

Tim Pansus VIII DPRD Gunungkidul juga sempat mengapresiasi atas berjalannya program pendaftaran hewan di Lamsel meski belum adanya perda tersebut.

“Kami juga salut, Lampung Selatan sudah menjalankan program pendaftaran ternak itu meski belum diperdakan. Tahun depan kami akan susul program itu setelah diperdakan.”pungkasnya.

Terpisah Kepala Dinas Peternakan Lampung Selatan, Cecep Khaerudin mengakui berjalannya program pendaftaran ternak belum diperdakan. “Kami sudah jalankan dengan itu hanya dengan Peraturan Bupati (Perbup). Dam meski sudah berjalan, belum semuanya hewan didaftarkan. Baru sekitar 20.000 hewan yang didaftarkan dari sekitar jumlah hewan ternak 100.000.”kata cecep.(Agung)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top