Geliat Lampura

Kasus Pembunuhan M Jaya JPU Ajukan Rentut

Lampung Utara, lampungmediaonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), sepertinya tidak mau gegabah dalam mengajukan tuntutan terhadap Giyarso, Marsudi, dan Nurhadi, tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan M Jaya Pratama (13) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bungamayang kabupaten setempat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kotabumi ,Indra Gunawan, kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/9) mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, telah mengajukan rencana tuntutan (Rentut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dimana, nantinya hasil tersebut yang akan disampaikan pada sidang yang rencananya akan digelar pada 4 Oktober 2016 mendatang.
Menurut Indra, pengajuan Rentut ke Kejati dilakukan karena mengingat perkara tersebut merupakan perkara penting yang menarik perhatian masyarakat.”Rentut telah kami ajukan ke Kejati, selanjutnya mereka (Kejati) yang menentukan mengenai besaran tuntutan terhadap para terdakwa,”uIndra.
Menurutnya,sepanjang sidang yang telah berlangsung, sebanyak 22 saksi yang dihadirkan, terdiri dari 8 saksi yang diajukan oleh JPU dan 14 saksi yang menguntungkan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Ketika ditanya apakah pihaknya mengalami kesulitan dalam penanganan kasus Giyarso Cs, dengan lugas Indra mengatakan hal itu merupakan suatu hal yang relatif.”Para terdakwa memiliki hak ingkar, tinggal kami yang membuktikan kebenarannya,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda tuntutan terhadap Giyarso Cs yang sejatinya digelar pada Selasa (27/9) batal digelar, karena rencanan tuntutan belum rampung.
Sekedar mengingatkan, Giyarso, Marsudi dan Nurhadi merupakan terduga kasus pembunuhan M Jaya Pratama (13), warga Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, yang berujung pada pengeruasakan dan pembakaran rumah warga beberapa waktu lalu. Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Dalam pengakuan Marsudi, dirinya menghabisi nyawa M Jaya Pratama atas dasar permintaan Giyarso, dengan imbalan uang Rp 10 juta. (Arief)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top