Bandarlampung, lampungmediaonline.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akhirnya mulai melakukan pendampingan dan perlindungan saksi pelapor kasus Gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati Kabupaten Tanggamus Bambang Kurniawan, yang dilaporkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Hal ini dikatakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai Dalam konfrensi pers di Hotel Amalia Rabu (05/10).
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menjelaskan, sejumlah anggota dewan telah melaporkan dugaan gratifikasi di Pemkab Tanggamus sudah lama berlangsung, namun pengajuan ke LPSK baru beberapa bulan lalu. “Kita melakukan investigasi dan mencari informasi, ke lapangan untuk melihat kondisi, pasca melaporkan ke penegak hukum. Setelah proses tersebut dilakukan para anggota tersebut berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK,” ujar Abdul Haris, kepada para wartawan, Rabu.
Dikatakannya, untuk kepentingan perlindungan tersebut, pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan penegak hukum terkait yaitu Polda Lampung dan pemerintah Provinsi Lampung. “Sejumlah kesepakatan telah dilaksanakan dan berkoordinasi dengan pihak polda Lampung,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lilik mengungkapkan, ada berbagai bentuk intimidasi terhadap pelapor dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat di Pemkab Tanggamus, Lampung, salah satunya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari petinggi partai politik yang menaunginya. “Ada bujukan dari pimpinan partai, atau ancaman pergantian antar waktu (PAW),” kata Lilik bersama Ketua LPSK, Abdul Haris Mentawa.
Lilik juga menjelaskan, pihaknya melihat ada potensi ancaman lebih serius. “Ancaman itu merupakan pelaporan lain oleh terlapor terhadap pelapor,” ungkap Lilik. Untuk itu, Lilik mengatakan, pihaknya meminta KPK untuk mengawasi atau melakukan pengamatan terhadap potensi tersebut. “Kita banyak melihat kasus pelapor juga dilaporkan dari tindak pidana lainnya, dengan penegak hukum lainnya seperti kepada pihak kepolisian,” jelasnya. Berdasarkan rilis yang disampaikan LPSK, jumlah anggota DPRD Tanggamus, Lampung, penerima ancaman tersebut mencapai 8 orang, dan bertambah 2 orang. Dengan berbagai ancaman baik secara fisik maupun psikologis. Beberapa diantaranya sudah dilakukan proses PAW. (man)