Geliat Metro

Kasus Dugaan Korupsi Diskes Mandek, Kejari Metro Terkesan Mengulur Waktu

Metro, www.lampungmediaonline.com –  Enam bulan proses penyelidikan hingga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Metro berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum juga menemukan kejelasan.
Padahal, sejak bulan November 2016, Kejari Metro mengaku telah meminta penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), terkait jumlah kerugian negara pada kasus tersebut.
Ditemui Rabu (8/3), Kepala Kejari Metro Ivan Jaka Marsudi Wibowo mengatakan, dirinya belum melakukan gelar perkara terkait kasus Dinkes. Sehingga belum mengetahui secara detail dan rinci.
“Tidak hanya pidsus, pidum, perdata, intel, dan lainnya juga belum saya evaluasi. Tapi, penanganan perkara ini sudah tahap penyidikan. Dan lagi nunggu audit BPKP terkait kerugian negara. Itu yang saya tahu,” terangnya yang baru empat hari menjabat Kepala Kejari Metro.
Ivan mengaku, secepatnya akan melakukan gelar perkara. Ia sendiri tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Ini untuk menghindari pra peradilan yang belakangan banyak terjadi.
“Prinsipnya jalan terus. Cuma saya mau komplit semua saat tetapkan tersangka. Jadi sudah siap tempur. Makanya nanti saya lihat gelar perkara gimana. Kita tunggu audit BPKP. Karena itu kan merupakan salah satu alat bukti,” imbuhnya.
Kejari Metro sendiri telah secara marathon memanggil 25 orang saksi pada kasus tersebut. Bahkan melakukan penyitaan barang bukti (BB), meliputi satu unit generator, 55 unit komputer, serta sejumlah dokumen.
Adapun dugaan korupsi pada dua kegiatan di Dinas Kesehatan Metro berupa, pengadaan komputer untuk penunjang aplikasi e-Puskesmas tahun anggaran 2015 senilai Rp 660.000.000 dan pengadaan genset dengan nilai kontrak sebesar Rp 340.000.000.
Kelanjutan proses penyidikan sebuah perkara korupsi, memang membutuhkan berapa jumlah kerugian negara yang ada dalam perkara tersebut. Sehingga diperlukan audit, dalam hal ini BPK atau BPKP.
Sesuai aturan, penyidikan ditetapkan selama empat bulan sebelum naik ke tahap selanjutnya. Artinya, diperlukan keseriusan penyidik untuk mengungkap ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.
Biasanya, auditor BPK maupun BPKP, akan langsung memeriksa begitu diminta untuk melakukan audit kerugian negara. Dari kasus yang sudah-sudah, auditor bahkan bekerja tidak lebih dari sebulan.
Keseriusan penyidik Kejari dalam suatu kasus korupsi memang dituntut untuk profesional. Mengingat waktu empat bulan yang ditetapkan. Ini juga menganut asas equality before the law (kesetaraan hukum semua orang).
Artinya, untuk memenuhi rasa keadilan dan tidak membuat masyarakat bertanya-tanya, Kejari yang bisa menjawab apakah ini perkara biasa atau luar biasa. Jika memang tidak ada unsur kerugian negara, maka SP 3 bisa dikeluarkan.
Namun, jika ditemukan adanya kerugian negara, maka proses hukum wajib dilanjutkan. Karena kepastian hukum adalah yang paling utama. (RY/Rud)
Jejak Kasus:
1. Oktober 2016, Kepala Kejari Metro Fransisca Juwariyah mengaku pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dua kegiatan pengadaan barang dan jasa Dinas Kesehatan
2. 2 November 2016, Kejari Metro mengaku telah memeriksa 25 saksi atas kasus tersebut.
3. 17 November 2016, Kejari Metro mengaku telah meminta BPKP Lampung untuk mengetahui secara pasti berapa nilai kerugian negara
4. 22 November 2016, Kuasa hukum Kadis Kesehatan Eddy Ribut Harwanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan korupsi. Dan meminta penanganan ditempatkan pada porsinya
5. Desember 2016, Kejari Metro mengaku masih menunggu hasil audit BPKP terkait kerugian negara
6. Januari 2016, Kejari Metro juga masih menunggu hasil audit BPKP atas kerugian negara

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top