hukum

Kapolsek : Berikut Kronologis Pencabulan IRT Di Rumah Kontrakan

Tulang Bawang, www.lampungmediaonline.com – Polsek Banjar Agung bersama warga berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana pencabulan tersebut terjadi hari Senin (28/10/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di rumah kontrakan korban yang berada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Adapun identitas korban berinisial ES (21), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Jumat (01/11/2019).

Kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah kontrakan sendirian, waktu itu korban baru selesai mencuci pakaian, lalu menjemur pakaian tersebut ke luar kontrakan. Setelah itu korban hendak mandi sore dan akan mengambil handuk di dalam kamarnya.

Tiba-tiba pelaku sudah berada di dalam kamar korban dan langsung mendekap tubuh korban dari arah depan, lalu pelaku langsung merebahkan korban diatas kasur dan melakukan perbuatan cabul. Seketika korban langsung memberontak dan berteriak sehingga pelaku langsung melarikan diri dan meninggal korban di dalam kamar tidurnya.

Keesokan harinya, Selasa (29/10/2019), sekira pukul 07.00 WIB, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada suaminya, sontak suami korban langsung marah dan emosi, lalu bersama dengan dua orang temannya mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil ditemukan hari Rabu (30/10/2019), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang bekerja di Hotel Le’man, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, selanjutnya pelaku dibawa dan diserahkan ke Mapolsek Banjar Agung,” ungkap Kompol Rahmin.

Adapun identitas dari pelaku tersebut berinisial AP (21), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(Edy K)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top