Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Wiharyadi, S.I.K menjamin penyidik akan bekerja profesional dan proporsional dalam penanganan perkara anggota PSHT Tanggamus.
Selain itu juga semaksimal mungkin melayani seluruh komponen masyarakat yang ada, supaya Tanggamus tetap dalam kondusif.
Ia juga juga mengimbau semua warga PSHT, agar menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh penyidik satreskrim polres tanggamus.
Point lainnya yang harus dipahami oleh warga PSHT adalah, selama tahapan pemeriksaan oleh penyidik, Rudi Kurniawan akan terus didampingi tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam keterangan pers penanganan dugaan perkara pidana antar-sesama warga PSHT Tanggamus yang tertuang dalam LP/B/183/11/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG dengan tersangka Rudi Kurniawan.
Penyidikan Rudi Kurniawan, merupakan tindaklanjut dari laporan Bambang Endro Santoso (47), sesama warga PSHT Tanggamus. Bambang melaporkan Rudi, atas dugaan awal pengeroyokan yang mengakibatkan Bambang mengalami sejumlah luka.
“Kami menjamin penyidik akan bekerja profesional dan proporsional. Ini merupakan tugas pokok kami sebagai anggota Polri, sebagai penegak hukum yang harus kami jalankan sesuai amanat undang-undang,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Selasa (8/3/22) malam.
Sambungnya, proses terhadap tersangka Rudi Kurniawan saat ini sudah pada tahap penyidikan. Penyidik juga masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti lainnya.
“Dan tentunya, perkara ini akan bergerak dinamis, sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi,” ujarnya.
Pun demikian, karena penyidikan perkara ini masih terus bergulir, tidak menutup kemungkinan muncul fakta-fakta baru yang berujung pada tersangka baru. Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti serta perkembangan- perkembangan lain.
“Berkaitan perkara ini menjadi atensi publik, di sinilah penyidik kami diuji. Namun saya tegaskan bahwa penyidikan kami profesional. Tujuannya untuk membuat perkara ini terang. Apakah pelakunya murni satu orang atau lebih. Perkembangan itu nanti yang akan menentukan pasal mana yang akan digunakan oleh penyidik,” bebernya.
Kapolres menjelaskan, terkait perwakilan massa yang menyampaikan permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka, itu merupakan hak seorang tersangka sesuai undang-undang.
“Penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka sesuai undang-undang. Namun tetap dengan syarat dan kriteria tertentu untuk bisa dikabulkan,” jelasnya.
Kapolres mengimbau, seluruh masyarakat Tanggamus, warga PSHT agar bersama-sama menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang Kondusif di Wilayah Hukum Polres Tanggamus.
“Jangan mudah terprovokasi dari pihak manapun dan ciptakan rasa aman dan nyaman untuk Kabupaten yang kita cintai ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, kemarin, sekitar pukul 15.20 WIB, Polres Tanggamus memberikan kesempatan kepada sejumlah perwakilan massa untuk langsung berdialog dengan Kapolres, AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Perwakilan massa yang berdialog, berjumlah lima orang. Mereka adalah Ketua Perwakilan PSHT Lampung, H. Supeno. Pengurus PSHT Lampung, Eko Budi Sulistyo. Ketua Tim LHA PSHT Provinsi Lampung Anthon F. Ketua Pamter PSHT Tanggamus, Hi. Magruf Riadi. Dan Waki Ketua Cabang PSHT Tanggamus, Heriyanto.
Polres Tanggamus telah melakukan pengamanan dan memberikan kesempatan warga ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) selama dua hari, sejak Senin (7/3/22) hingga Selasa (8/3/22).
Kumpulan massa sepakat membubarkan diri dengan tertib, karena mereka juga menghargai proses hukum terhadap Rudi Kurniawan, seorang warga PSHT Cabang Kabupaten Tanggamus, yang saat ini tengah disidik Satreskrim Polres Tanggamus. (Tans)