Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Kepala Desa Padangratu layak masuk bui. Langkah Kejari Tanggamus melalui Kasi Intel Amrullah,SH telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Kakon Padangratu Limau disebabkan ada ketidakberesan mengarah pada indikasi penyimpangan dana desa Tahun 2016.
Menurut Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah mempunyai wewenang tentang kebijakan desa/Perimbangan antara keuangan Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Dasar hukum tentang pertanggung-jawaban pemerintah tentang dana desa.Undang-undang repoblik Indonesia No 17 Tahun 2003 tentang pertanggung -jawaban Keuangan Negara.Undang-Undang RI No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Pertanggung-Jawaban keuangan negara.Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2007 tentang Pengelolaan dana desa.INPRES NO 5 Tahun 2006 tentang Percepatan Pemberantasan.Undang-undang Tipikor no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Adalah PJ Kepala pekon dipekon Padang Ratu Heri Rosyono SE kecamatan Limau kabupaten Tanggamus lampung. sebagai pemegang tanggung-jawab di pekon Padang Ratu kecamatan Limau karna Kepala pekon sudah meninggal beberapa waktu lalu maka untuk sementara Roda pemerintah pekon adalah tanggung-Jawab sekertaris desa(SekDes).Termasuk dalam pengelolaan dana desa tahun 2016.
Hasil kompirmasi dengan Bendahara Pekon Rusli Zakaria.Terkait dana desa sudah dibangunkan secara maksimal dengan nilai keseluruhan Rp.6.016.280.000.Dengan Realisasi Pisik: Jembatan 3×7 dengan nilai biaya Rp.114.000.000.Drenase 200m kiri kanan dengan biaya Rp.52.280.000.Rabat 1x10x400m di 3 titik dengan biaya Rp.167.000.000.
Hasil Invistigasi TIM Dilokasi pekerjaan yang di jelaskan oleh bendahara pekon sangat tidak sesuai dengan anggaran biaya yang disampaikan dengan TIM Koran ini.Lain lagi menurut Pj pekon HERI yang dikompirmasi via telp menyatakan bawa dana desa yang di realisasi di pakon Padang Ratu berjumlah 690.000.000.lebih
Menurut Heri kalau mau nanya masalah anggaran dana desa tanya dengan CAMAT Artinya PJ Ini belum memahami tentang keterbukaan informasi pablik Tentang tupoksi wartawan,LSM Maupun Ormas.menurut heri kalian tidak berhak memeriksa pekerjaan yang berhak hanya Inpektorat.
Heri juga mengatakan bahwa dia punya saudara di Perhubungan Rizal Pahlepi dan Dia pernah bekerja di BNI 46.Menurut gaya bahasa Heri selaku PJ Kakon padang ratu Agak sombong. artinya penjelelasan Bendahara pekon 6.016.280.000.
Tim menilai antara Bendahara pekon dengan Pj Pekon Tidak singkron dengan nominal jumlah yang didapat di desa Padang Ratu.Tim akan menelusuri lebih dalam terkait didugaan penyimpangan Dana Desa dipekon Padang Ratu dan Tim mencium Indikasi bagi-bagi dana desa dikecamatan dengan pola dua termen pengambilannya.(man)