Pringsewu.www.lampungmediaonline.comKejaksaan
– Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka Korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Piringsewu Asep Sontani Sunarya dalam pres rilisnya mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan dua nama tersangka dugaan tindak pidana korupsi RSUD setelah melewati proses yang panjang.
“Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 717 juta,” ungkap Asep Sontani Sunarya dalam di Kantor Kejari Pringsewu, Senin (9/12).
Menurut Asep, kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial MN (swasta) dan SR (PNS di RSUD Pringsewu).Adapun pembangunan RSUD Pringsewu dilakukan tahun 2012 dengan anggaran Rp3,9 miliar (mega)