Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Kepala Dinas Komunikasi dan informasi(Kominfo) Kabupaten Pringsewu yang berinisial SH (50) ditetapkan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus, SH diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja bandwidth internet Pekon IT dan SKPD dengan anggaran di tahun 2015.
Selain SH, Unit Tipikor juga menetapkan Dua tersangka lain, yaitu AP (33) sebagai Direktur CV Adhya Pratama dan R (52) yang merupakan mantan Account Manager PT Telkom wilayah Lampung. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap AP. Sementara SH dan R, mangkir dari pemanggilan kemarin (21/11). Sejatinya kemarin berdasarkan jadwal Unit Tipikor, R dipanggil untuk hadir pukul 09.30 WIB dan SH pukul 13.00WIB. Namun ditunggu hingga pukul 15.30 WIB, keduanya tak kunjung menampakkan muka.
“Kalau dari tersangka SH, tidak ada konfirmasi atau keterangan apapun. Sementara dari tersangka R, tadi sekitar pukul 13.30 WIB, pengacara tersangka datang dan mengatakan yang bersangkutan tak bisa hadir karena kondisi kesehatan. Akhirnya, kami jadwalkan pemanggilan lagi pada Kamis (24/11) besok terhadap keduanya. Untuk tersangka AP memang sudah kami lakukan penahanan terhitung sejak Jumat (18/11) malam yang lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Hendra, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.
Kanit Tipikor Ipda. Ramon Zamora menjelaskan, kasus dugaan tipikor ini, memang bergulir cukup lama. Berawal dari penyelidikan pada Februari 2016, lalu meningkat ke penyidikan di bulan Juni, dan akhirnya penetapan tiga tersangka pada 14 November. Cukup lamanya proses dari awal hingga penetapan tersangka, lantaran polisi harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung.
“Karena selain berdasarkan dua alat bukti, hasil audit BPKP inilah yang akhirnya disebut sebagai kerugian negara. Dalam kasus ini, AP, SH, dan R dengan sengaja dan bersama-sama menyusun skenario untuk merekayasa dua jenis kontrak, dalam tiga item pekerjaan. Kontrak pertama berupa Pengadaan Perangkat Tower senilai Rp 94,2 juta. Kontrak berikutnya adalah Langganan Belanja Bandwidth/Internet Pekon IT dan SKPD senilai Rp 467.936.000,” kata Ramon.
Ketiga tersangka, ujar kanit tipikor, dengan serakahnya menggerogoti uang negara yang berupa APBD Perubahan Pringsewu TA 2015. Akibatnya, total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 317.250.000, menurut Ramon, ketiga tersangka menggunakan dua modus utama untuk mengeruk keuntungan dari uang negara ini.
“Pertama, mereka bertiga secara sengaja dan bersama-sama merekayasa kontrak. Modus berikutnya, adalah me-mark up harga belanja bandwidth Pekon IT dan SKPD, dari harga Rp421 ribu/lokasi, menjadi Rp1,7 juta/lokasi. Jumlah total berapa lokasi pekon dan SKPD yang dimaksud pun, sedari awal sudah samar. Karena tidak tertuang dalam klausul kontrak,” beber Ramon lagi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, maka AP, SH, dan R terancam dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor Tahun 1999 terkait adanya kerugian negara. Lalu Pasal 9 terkait rekayasa kontrak (administrasi). Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.(man / fakih)