Geliat Lampura

Kadis DPMPTSP : Jadi Dilema Penerapan Perda Nomor Dua Tahun 2016

Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – peraturan daerah (Perda) Lampung Utara (Lampura) nomor dua tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern ( Mini Market) dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah  dianggap  menjadi dilema tersendiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sri Mulyana.

Karena menurut dia, disatu sisi pemerintah pusat mengintruksikan agar pemerintah daerah mempermudah masuknya investor untuk membuka usaha di daerahnya masing-masing. Tetapi satu sisi perda nomor dua tahun 2016 itu justru memperketat dan membatasi masuknya investor ” Toko Modern atau mini market (Alfamart​ dan Indomaret) itukan merupakan salah satu bentuk investasi. Sebenarnya perda tersebut tidak ada masalah dan kami tidak pernah memberikan izin berdirinya usaha sejenis setelah perda itu diundangkan. Akan tetapi sebelumnya kan telah banyak berdiri jenis  toko modern dengan konsep pelayanan mandiri. Nah masalahnya dalam perda yang telah diundangkan itu mengatur jumlah dan letak toko modern dan ini yang sebenarnya menjadi dilema,” ungkap Sri Mulyana saat dikonfirmasi usai mengikuti rakor tingkat kabupaten di aula Tapis pemkab setempat. Rabu(20/9).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke pemilik usaha toko modern dengan cara memberikan perda tersebut kepada mereka untuk dipelajari. Pihaknya juga telah memanggil pihak-pihak pemilik usaha toko modern untuk sosialisasi lanjutan. ” Pada intinya mereka bisa memakluminya akan tetapi mereka meminta solusi yang terbaik dan ini lah yang menjadi dasar kita untuk membahas lebih lanjut tentang win-win solutionnya,” ujar Sri.

Masih menurut Sri Mulyana, pihaknya akan mencoba menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan agar dapat segera dibahas lebih lanjut. ” Perda itu inisiatif Dewan yang disepakati bersama oleh eksekutif. Dan jelas ini aturan yang harus diterapkan. Tetapi jika memang ada kemungkinan diusulkan untuk merevisinya kenapa tidak jika disepakati lagi oleh kedua belah pihak,” kata dia.

Terkait adanya peraturan dalam perda tentang batasan jumlah toko modern di setiap kecamatan. Dia mengungkapkan dalam perda dibatasi jumlah toko modern maksimal dua  di setiap kecamatan dengan ketentuan jarak antar toko minimal 700 meter dan tidak dekat dengan lokasi pasar tradisional. ” Untuk masa izin yang habis tahun 2018 mendatang secara otomatis  tidak akan diperpanjang. Yang pasti tidak akan ada lagi penambahan toko modern malah yang ada pengurangan jika kita mengacu pada perda,” pungkasnya

Pantauan di lapangan, jumlah toko modern yang ada telah melebihi jumlah maksimal yang diatur dalam perda. Bahkan letak dan jarak antar toko pun berdekatan juga berdekatan dengan pasar tradisional. Ini juga berkaitan dengan jam operasional toko modern yang juga tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam perda nomor dua tahun 2016.

Pada Bab IV pasal 5 ayat 5 perda tersebut diatur jumlah minimarket maksimal dua unit di setiap kecamatan. Pasal 7 ayat 1 berbunyi, Jarak bangunan minimarket dengan pasar tradisional atau dengan bangunan minimarket lainnya minimal 700 meter. Berkaitan dengan waktu operasional nya dalam pasal 11 diatur jam operasional Senin-Jumat pukul 09:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB. Sabtu-Minggu pukul 09:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB. (Khoiril)

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top